Indonews.tv – Perkembangan dunia perkawinan juga tidak luput dari inovasi baru, kali ini KUA yang selama ini hanya untuk menikah orang yang beragama Islam saja, sekarang KUA sudah bisa menerima semua agama di Indonesia, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan Kantor Urusan Agama (KUA) akan menjadi tempat untuk mencatat pernikahan semua agama, bukan hanya untuk umat Islam.
Hai ini diakatakannya “Kita sudah sepakat sejak awal, bahwa KUA ini akan kita jadikan sebagai sentra pelayanan keagamaan bagi semua agama. KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama,” ujar Yaqut dalam keterangannya di Jakarta, Minggu 25 Februari 2024.
Yaqut mengatakan dengan mengembangkan fungsi KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan semua agama, data-data pernikahan dan perceraian bisa lebih terintegrasi dengan baik.
“Sekarang ini jika kita melihat saudara-saudari kita yang non-Muslim, mereka ini mencatat pernikahannya di pencatatan sipil. Padahal, itu seharusnya menjadi urusan Kementerian Agama,” katanya.
Menag juga berharap aula-aula yang ada di KUA bisa untuk menjadi tempat ibadah sementara bagi umat non-Muslim yang masih kesulitan mendirikan rumah ibadah sendiri karena faktor ekonomi dan sosial.
“Bantu saudara-saudari kita yang non-muslim untuk bisa melaksanakan ibadah yang sebaik-baiknya. Tugas muslim sebagai mayoritas yaitu memberikan pelindungan terhadap saudara-saudari yang minoritas, bukan sebaliknya,” kata Yaqut.
Sementara itu Direktur Jenderal (Dirjen) Bimas Islam Kamaruddin Amin mengatakan KUA sebagai pusat layanan keagamaan lintas agama akan mulai diluncurkan tahun ini.
“Tahun ini pula segera kami launching KUA sebagai pusat layanan keagamaan lintas fungsi dan lintas agama,” kata Kamaruddin. (@Red)
Hai ini diakatakannya “Kita sudah sepakat sejak awal, bahwa KUA ini akan kita jadikan sebagai sentra pelayanan keagamaan bagi semua agama. KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama,” ujar Yaqut dalam keterangannya di Jakarta, Minggu 25 Februari 2024.
Yaqut mengatakan dengan mengembangkan fungsi KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan semua agama, data-data pernikahan dan perceraian bisa lebih terintegrasi dengan baik.
“Sekarang ini jika kita melihat saudara-saudari kita yang non-Muslim, mereka ini mencatat pernikahannya di pencatatan sipil. Padahal, itu seharusnya menjadi urusan Kementerian Agama,” katanya.
Menag juga berharap aula-aula yang ada di KUA bisa untuk menjadi tempat ibadah sementara bagi umat non-Muslim yang masih kesulitan mendirikan rumah ibadah sendiri karena faktor ekonomi dan sosial.
“Bantu saudara-saudari kita yang non-muslim untuk bisa melaksanakan ibadah yang sebaik-baiknya. Tugas muslim sebagai mayoritas yaitu memberikan pelindungan terhadap saudara-saudari yang minoritas, bukan sebaliknya,” kata Yaqut.
Sementara itu Direktur Jenderal (Dirjen) Bimas Islam Kamaruddin Amin mengatakan KUA sebagai pusat layanan keagamaan lintas agama akan mulai diluncurkan tahun ini.
“Tahun ini pula segera kami launching KUA sebagai pusat layanan keagamaan lintas fungsi dan lintas agama,” kata Kamaruddin. (@Red)