Kepala PPATK: Masyarakat yang Rekeningnya Diblokir Bisa Ajukan Reaktivasi di Bank

Jakarta-indonews.tv – Akibat gelombang PINJOL yang merambah masyarakat Indonesia, yang bisa jadi menghantam kalangan edukatif maupun kalangan masyarakat umum, dan transaksinya lewat cara yang sangat mudah, akhirnya pemerintah lewat Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana melakukan pemblokiran rekening yang diduga dilakukan untuk mallpraktek tersbut.

Diketahui, PPATK memblokir sementara rekening dormant atau rekening bank yang sudah lama tidak ada transaksi, seperti penarikan, penyetoran, atau transfer dalam periode tertentu. Akan tetapi lewat kebijakan pemerintah kata Ivan “Nasabah yang terdampak penghentian sementara ini tetap memiliki hak penuh atas dana yang dimiliki, dan dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang masing-masing bank dengan memenuhi prosedur yang ditetapkan,” dalam keterangan resmi, Minggu (18/5/2025).

Ivan mengatakan, PPATK sesuai dengan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010, melakukan penghentian sementara atas transaksi nasabah dengan rekening yang dinyatakan dormant berdasarkan data perbankan. “Langkah ini merupakan implementasi dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang dilakukan oleh PPATK dan stakeholder lainnya dan juga sebagai bagian dari upaya PPATK dalam melindungi kepentingan umum serta menjaga integritas sistem keuangan Indonesia,” ujarnya.

Solusinya bagi asyarakat yang merasa tidak melakukan kegiatan yang tidak diduga tersbut dapat menghubungi PPATK untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait status rekeningnya.

Dijelaskan kembali oleh Ivan,bahwa pemblokiran sementara yang dilakukan terhadap rekening dormant dilakukan dengan tujuan untuk menghindari penyalahgunaan oleh pihak tidak berkepentingan, seperti tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika, dan berbagai kejahatan lainnya.

Satu yang perlu diketahui “Pada tahun 2024 terdapat lebih dari 28.000 rekening yang berasal dari jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online,” kata Ivan.

Tiga langkah yang juga dapat ditempuh oleh masyarakat secara mandiri, untuk mencegah penyalahgunaan rekening yang lama sudah tidak terpakai. Pertama, menutup rekening yang sudah lama tidak terpakai atau tidak aktif. Kedua, jangan pernah memberi data pribadi kepada orang asing. “Ketiga, langsung lapor ke pihak bank atau aparat penegak hukum apabila memperoleh transfer uang dari rekening tidak dikenal,” kata Ivan. *red

Related Posts

About The Author

Add Comment

Momen penting ANDA perlu diliput televisi ? hub kami "indonews.tv" Logo WA dibawah

X