Kementerian Ketenagakerjaan bentuk PosKo dan Call Center Pelaksanaan THR Keagamaan Tahun 2021

Dalam rangka memberikan kepastian hukum, mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan 2021 dan pelaksanaan koordinasi yang efektif, Kementerian Ketenagakerjaan membentuk Pos Komando Pelaksanaan THR Keagamaan Tahun 2021 (Posko THR) dengan tetap memperhatikan prosedur/protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.
Pemerintah melalui kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan surat edaran (SE) tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan bagi pekerja / buruh. Dalam SE tersebut juga mewajibkan pengusaha untuk membayar THR Keagamaan secara penuh kepada pekerja / buruh sebelum H-7 lebaran.

Meski demikian, pemerintah memberi kelonggaran pada perusahaan terdampak pandemi covid-19 dengan membayar THR pada Maksimal H-1 lebaran. Namun dengan catatan pengusaha telah melakukan dialog dengan pekerja / buruh untuk mencapai kesepakatan berdasarkan laporan keuangan yang transparan dan dilaporkan secara tertulis pada dinas ketenagakerjaan setempat pada H-7 lebaran.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah dalam siaran pers secara virtual, Senin 19 April 2021. Ida juga mengatakan, untuk itu pihaknya telah membentuk Posko THR Keagamaan 2021 di pusat.

Ida menjelaskan, dengan diluncurkannya Posko THR Keagamaan 2021 ini bertujuan untuk memberikan pelayanan konsultasi pembayaran THR Keagamaan. Memantau pelayanan pengaduan pembayaran THR Keagamaan, serta memantau pelaksanaan penegakan hukum pembayaran THR Keagamaan dan melakukan koordinasi terkait hasil pelaksanaan penegakan hukum pembayaran THR Keagamaan dengan instansi terkait.

Posko ini, lanjut Ida akan memberikan layanan kepada pekerja / buruh dan pengusaha melalui 3 aspek utama.
” Yang pertama, informasi seputar kebijakan dan peraturan THR Keagamaan 2021, ada juga ruang konsultasi dan pengaduan pelaksanaan THR Keagamaan 2021″, kata Ida.

Lebih lanjut Ida juga menjelaskan, selain melayani secara offline yang tentu dengan melakukan protokol kesehatan, pihaknya juga melayani dengan cara online yang bisa diakses melalui www.bantuan.kemnaker.go.id  atau call center 1500 630.

Layanan Posko THR 2021 diberlakukan mulai 20 April hingga 20 Mei 2021 selama jam kerja 08.00 WIB-15.00 WIB. (diantama-indonews.tv)

Related Posts

About The Author

kirim pesan
Tanyakan untuk bisa diliput indonews.tv
TANYAKAN DISINI JIKA TEMPAT ANDA INGIN DIPROMOSIKAN KE INDONEWS.TV (TELEVISi ONLINE MASA KINI)