Jakarta – Edward Omar Sharif Hiariej, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) setelah melakukan rapat koordinasi dengan Presiden Jokowi serta semua jajaran kementrian yang terkait, kemudian mengumumkan tentang Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menghapus pasal pencemaran nama baik di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ia mengatakan pasal penghinaan dalam UU ITE juga dicabut lewat RKUHP. Dua ketentuan pidana itu akan diatur di RKUHP dengan berbagai penyesuaian, pasal yang selama ini dianggap sebagai senjata oleh aparat untuk melakukan penangkapan, maka untuk selanjutnya mereka tidak bisa menggunakannya lagi.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) mengahapus pasal pencemaran nama baik di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pasal penghinaan dalam UU ITE juga dicabut lewat RKUHP. Dua ketentuan pidana itu akan diatur di RKUHP dengan berbagai penyesuaian ke sidang paripurna DPR untuk dibahas pada tingkat II dan disahkan.
Dengan rencana pencabutan itu, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej mengklaim, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) memberi kabar baik bagi demokrasi dan kebebasan berekspresi.
Jika Kritik ke pemangku jabatan menjadikan pembungkaman terhadap masyarakat, maka kritik tidak akan menjadi penyemangat untuk bergerak maju.
Karena kritik bukan berarti menghina, akan tetapi sebuah nilai posititif bagi penguasa untuk bisa memperbaiki kinerja kedepannya.
KUHP ini menghapus pasal-pasal terkait pencemaran nama baik dan penghinaan yang ada di dalam UU ITE. Jadi ini suatu kabar baik bagi iklim demokrasi dan kebebasan berekspresi. (@red-indonews.tv)
Jangan lupa kunjungi : https://www.indonews.tv Subscribe, like, Comen youtube : https://www.youtube.com/@indonewstvonline Instagram : https://www.instagram.com/indonews.tvonline/