Gus Ipul Jadi Mensos Kerja 39 Hari dan Dapat Uang Pensiun

Published on 12/09/2024

indonews.tv – Kekosongan menteri Sosial setelah ditinggalkan Tri Rismaharini sekarang diisi oleh sosok dari Jawa Timur yaitu Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan reshuffle kabinet dengan melantik Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menjadi Menteri Sosial (Mensos) di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2024).
Kemunculan Gus Ipul dilantik menjadi menteri karena menggantikan Tri Rismaharini yang mundur karena ikut dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Jatim Sebagai Calon Gubernur.
Pelantikan itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 102 P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Sosial Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 Selain Mensos baru.
Bersamaa dengan itu Jokowi juga melantik Inspektur Jenderal Eddy Hartono sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Aida Suwandi Budiman sebagai Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Jabatan Gus Ipul sebagai Mensos itu bakal bertahan sampai dengan 20 Oktober 2024 bersamaan dengan berakhirnya kabinet pemerintahan Joko Widodo.
Artinya, praktis Gus Ipul hanya akan menjabat sebagai menteri selama 39 hari terhitung sejak dilantik pada Rabu (11/9/2024).
Gus Ipul Mundur dari Wali Kota Pasuruan Demi Jabat Mensos Sebelum dilantik, Gus Ipul merelakan jabatannya sebagai Wali Kota Pasuruan, Jawa Timur yang sudah diemban sejak 2021.
Ia mengaku tidak masalah harus mundur dari jabatan tersebut meski seharusnya masih bisa duduk sebagai wali kota hingga 2025. “Ini (pengangkatan sebagai menteri) satu kepercayaan lah ya kita anggap, (sehingga) saya juga tidak meneruskan di Pasuruan,” kata dia. Gus Ipul mengeklaim tidak ada pembahasan maupun jaminan apakah dirinya bakal mengisi posisi yang sama pada kabinet pemerintahan Prabowo Subianto nanti.
Meski hanya menjabat sekitar satu bulan, menteri baru reshuffle kabinet terakhir Jokowi dipastikan tetap akan menerima uang pensiun saat tidak menjabat. Hal itu disampaikan Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo
Ia mengatakan, nominal uang pensiunan yang diterima akan dihitung sesuai dengan proporsi. Siapa Pun Penggantinya, Tak Akan Signifikan “Mendapat pensiun, secara proporsional,” ucap Prastowo. Pemberian uang pensiun untuk menteri itu telah diatur dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya. Disebutkan bahwa menteri negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak menerima pensiunan. Selanjutnya, pada pasal 11 PP tersebut dijelaskan bahwa pensiun bagi menteri negara ditetapkan berdasarkan lamanya masa jabatan.
Besaran nominal uang pensiun bagi menteri negara memang tidak diatur secara rinci dalam PP Nomor 50 Tahun 1980. Akan tetapi, pada Pasal 11 ayat (2) disebutkan bahwa besarnya uang pensiun pokok sebulan adalah 1 persen dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan. Besaran tersebut dengan ketentuan sekurang-kurangnya 6 persen dan sebanyak-banyaknya 75 persen dari dasar pensiun. (@Red) (dari berbagai sumber)

Enjoyed this video?
"No Thanks. Please Close This Box!"
kirim pesan
Tanyakan untuk bisa diliput indonews.tv
TANYAKAN DISINI JIKA TEMPAT ANDA INGIN DIPROMOSIKAN KE INDONEWS.TV (TELEVISi ONLINE MASA KINI)