Dulu Direktur Bank Rakyat, Kini Tukang Bakso Didenda Rp 10 M, Minta Pertolongan Presiden

Makasar – Karena merasa terhimpit dan akhirnya Eks Dirut Bank yang kini jadi tukang bakso di Makassar, Dalmasius Panggalo meminta pertongan presiden lewat video yang akhirnya viral dan sampai ke Ketua Komisi III Ahmad Sahroni.
Video tukang bakso di Makassar didenda Rp 10 miliar dan meminta pertolongan Presiden Jokowi viral di media sosial. Bahkan Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengunggahkan video tersebut di akun Instagramnya.
“Apakah ini benar ???” tulis Sahroni.
Dikutip dari KumparanNews.com media, setelah keluar sebagai Direktur Bank Sulawesi Mandiri PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Dalmasius banting setir menjadi pengusahan Bakso. Dalam kasusnya Dia divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar oleh Mahkamah Agung (MA) atas dugaan tindak pidana perbankan.

Dalmasius dianggap bersalah, melakukan pencatatan palsu atas penjualan Agunan Yang diambil Alih (AYDA) di BPR Sulawesi Mandiri.

Meski dia berhenti bekerja, kasusnya tetap bergulir di meja hijau. Menurutnya, majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Makassar sempat menjatuhkan vonis bebas terhadap dia. Tetapi, belakangan kembali bergulir di MA dan dia dijatuhi vonis bersalah.
“Jaksa yang kasasi setelah divonis ontslag (putusan lepas) oleh PN Makassar waktu itu, dan saya kini divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar,” kata Dalmasius kepada wartawan, Senin (29/5).

Minta Perlindungan Presiden

Eks Dirut bank yang kini jadi tukang bakso di Makassar, Dalmasius Panggalo meminta pertongan presiden.
Ia menceritakan, saat menjabat Dirut Bank BPR, dia menjual AYDA Rp 2,6 miliar dipotong utang pokok di bank sebanyak Rp 1,5 miliar dan tunggakan bunga Rp 300 juta. Sebanyak Rp 800 juta sisanya kemudian dikembalikan ke debitur atas pesetujuan dewan komisaris dan pemegang saham pengendali.
Tetapi, belakangan kebijakan ini menjadi temuan auditor OJK dan dinilai sebagai pencatatan palsu.

“Seandainya kebijakan dilakukan bank ini melanggar aturan OJK, maka semestinya semua pihak yang terlibat langsung dalam penjualan AYDA dijadikan tersangka oleh penyidik, karena ini tindakan korporasi dan bukan inisiatif pribadi,” kata Dalmasius. Menurutnya tidak ada yang dirugikan dalam kasus ini.

“Atas putusan kasasi bernomor 7716/KIP.SUS.2022 oleh MA itu, saya mohon perlindungan hukum dan keadilan karena saya merasa terzalimi, ” ujarnya. (@red)

Related Posts

About The Author

kirim pesan
Tanyakan untuk bisa diliput indonews.tv
TANYAKAN DISINI JIKA TEMPAT ANDA INGIN DIPROMOSIKAN KE INDONEWS.TV (TELEVISi ONLINE MASA KINI)