Indonews.tv – Bharada E Richard Eliezer alias Richard Eliezer, sudah dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus pembunuhan berencana Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Keterangan dari JPU mengatakan ada empat poin yang meringankan hukuman Bharada E, pertama permohonan maaf Richard yang diterima oleh pihak keluarga Brigadir Yosua.
“Terdakwa menyesali perbuatannya serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban,” ujar jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip dari kompas.com, Rabu (18/1/2023).
Berikut yang meringankan Richard adalah statusnya sebagai justice collaborator, atas rekomendasikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini. Terdakwa belum pernah dihukum. Berlaku sopan dan kooperatif di persidangan,” lanjut jaksa.
Kendati begitu, JPU juga menjelaskan tiga hal yang memberatkan hukuman Richard.
Jaksa menilai Richard merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua.
“Terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat,” kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Selain itu menurut JPU, Richard dinilai sudah memberikan duka bagi keluarga Yosua, dan perbuatan yang dilakukan Richard sudah membuat kegaduhan di masyarakat.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menilai Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurut jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf.
Jaksa menyampaikan, terdakwa Richard Eliezer terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun,” Jaksa membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/01/2023).
Tanpa bisa membendung air mata, Richard Eliezer tampak tertunduk dan tak mampu membendung tangis.
Kubu Bharada E bakal menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang selanjutnya.
Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana seumur hidup karena dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan bukan Hukuman Mati seperti yang diinginkan keluarga besar Yosua.
Dan tiga terdakwa lain yakni Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Kuat Ma’rufdan Ricky Rizal dituntut pidana 8 tahun penjara. (@Red-berbagaisumber)
Dituntut 12 tahun penjara Bharada E Richard Eliezer Tertunduk Menangis
|
18/01/2023 |