Diendorse Situs Judi Online Selebgram Kembar Menuai Penjara

Indonews.tv – informasi terbuka selebar dunia, media muncul dengan berbagai versi dan paltform, dari sosial media yang memang di khususkan untuk pertemanan juga ada tentang teknologi dan masih banyak lagi, misalnya tentang dunia game. Kali ini kita bicarakan game online, yang ternyata banyak ditumpangi oleh judi online, hal terimbas pada selebgram yang diendors oleh situr Judi Online yang akhirnya berimbas ke urusan Pidana.

adalah selebgram Kembar yang diendors Situs Judi, akhirnya ditangkap pihak berwajib, Selebgram kembar di Bukittinggi, Sumatera Barat, ditangkap polisi karena menyebarkan situs judi online melalui Instagram. Selebgram bernama Ria Shinta Lukman (24 tahun) dan Mega Shinta Lukman (24) ini tidak mengira akhrinya berurusan dengan Hukum.

Siapa saja yang yang bisa ditangkap karena diendors Situs Judi Online ?

Menurut Hayomi Gunawan S.H.,M.H. Pengacara Senior yang berkantor di Surabaya ini, bahwa hal tersebut sudah melanggar UU ITE, “Mempromosikan judi pada dasarnya dilarang, hal itu diatur pada Pasal 27 ayat 2 UU ITE.” terangnya.
“Jelas itu adalah perbuatan pidana. Jadi memang kita tidak boleh mempromosikan konten-konten perjudian,” katanya. sudah banyak contoh putusan yang menjerat orang yang mengendorse dari perjudian,” jelasnya.

Kedok Game Online
Maka berhati hatilah jika anda bermain game online, yang ternyata itu adalah Judi Online, terutama ketika kita asik sedang menunggu di warkop, banyak orang yang melakukan kegiatan iseng untuk menunggu waktu dengan bermain game, yang ternyata itu adalah judi online, maka banyak kejadian terjadi penggerebekan oleh Polisi di tempat-tempat tongkrongan anak muda, yang mereka tidak bisa mengelak karena terdapat bukti aplikasi di Hand Phone mereka masing-masing.

Modus situs judi online untuk menyamarkan perbuatannya adalah dengan menyebut dirinya sebagai game online. Berdasarkan Pasal 303 KUHP, modus itu tetap bisa dijerat. Ujar Hayomi kembali
“Perjudian sekarang modusnya adalah tidak lagi berkata dengan perjudian atau istilahnya judi atau poker. Dia ganti dengan game online itu bisa jadi sebuah modus kalau berdasarkan 303 KUHP kalau dia permainan yang bisa mendapatkan keuntungan besar atau pun bisa mendapatkan kerugian besar itu masuk dalam konteks perjudian,” tegasnya.
Perusahaan Judi Jangan Sampai Lolos

Masyarakat bisa mengetahui unsur apa saja pada Pasal 303 KUHP tersebut seperti di bawah ini

Pasal 303 KUHP

(1). Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin

1. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu.

2. dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara.

3. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.

(2). Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencariannya, maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu.

(3). Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.

Selanjutnya, berikut isi dan bunyi pasal 303 bis KUHP yang mengatur sanksi pidana untuk pelaku atau orang yang bermain judi.

Pasal 303 bis KUHP

(1). Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah

1. barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303.

2. barang siapa ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu.

(2). Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat 2 tahun sejak ada pemidanaan yang menjadi tetap karena salah satu dari pelanggaran ini, dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak lima belas juta rupiah.

Sementara itu mengenai perjudian online diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE yang berbunyi:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Ancaman terhadap pelanggaran ini diatur dalam Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016, yakni:Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. (@red)

Related Posts

About The Author

kirim pesan
Tanyakan untuk bisa diliput indonews.tv
TANYAKAN DISINI JIKA TEMPAT ANDA INGIN DIPROMOSIKAN KE INDONEWS.TV (TELEVISi ONLINE MASA KINI)