“Legalkan Hubungan Gay dan Setop Kriminalisasi dimulai di Singapura”

Indonews.tv – Singapura melegalkan Gay ? masa iya sih ? kog bisa ? itu barangkali pertanyaan yang muncul dari benak kita masing-masing ! itu diawali setelah Perdana Menteri Lee Hsien Loong mengumumkan negara kota itu membatalkan undang-undang yang mengkriminalisasi hubungan gay atau Pasal 377A KUHP pada Minggu (21/8/2022).
Dan dengan aturan itu, Singapura sekarang menjadi negara terbaru di Asia setelah India yang mengizinkan hubungan sesama jenis antara lelaki di kalayak umum / publik.

Dalam pidato hari nasional tahunannya, Lee mengatakan masyarakat Singapura, terutama generasi muda telah lebih menerima kaum gay.

“Karena itu, saya percaya ini (pencabutan UU kriminalisasi hubungan gay) hal yang benar untuk dilakukan, dan sesuatu yang sekarang akan diterima oleh sebagian besar warga Singapura,” ucap Lee seperti dikutip Channel News Asia.

lanjut Lee “Keputusan ini akan membawa hukum sejalan dengan adat istiadat sosial yang berkembang saat ini. Saya berharap ini dapat memberikan kelegaan terhadap kaum gay Singapura”.

Adapun hingga kini belum jelas kapan Pasal 377A secara resmi akan dicabut. Karena sejak diterapkan, Pasal 377A tersebut dapat mengkriminalisasi setiap individu yang ketahuan/ditemukan bukti memiliki hubungan dengan sesama jenis hingga memenjarakannya maksimal dua tahun.

Namun, hukum ini tidak pernah ditegakkan secara aktif (ambigu). Selama beberapa tahun terakhir, tidak jelas kapan hukum ini pernah ditegakkan.

Hukum itu juga tidak secara jelas memasukkan konteks jika hubungan sesama jenis dilakukan antara sesama perempuan atau jenis kelamin lainnya, seperti dikutip Reuters dan beberapa media internasional lainnya.

Sejak era kolonial singapura sudah mencabut Pasal 377A yang diterapkan, Lee menegaskan bahwa pemerintah tetap melindungi definisi pernikahan antara perempuan dan laki-laki. Dengan begitu, Singapura masih belum mengesahkan pernikahan sesama jenis.

“Kami akan melindungi definisi pernikahan, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Penafsiran dan Piagam Perempuan, agar tidak digugat secara konstitusional di pengadilan. Kami harus mengubah konstitusi untuk melindunginya, dan kami akan melakukannya,” kata Lee.

Sebelum Singapura, India menjadi salah satu negara Asia yang lebih dulu mencabut undang-undang larangan hubungan gay pada 2018.

Disenyalir juga bahwa Thailand pun dikabarkan tengah menggodok rencana serupa untuk melegalkan hubungan sesama jenis.(@red-dari beberapa sumber)

Related Posts

About The Author

kirim pesan
Tanyakan untuk bisa diliput indonews.tv
TANYAKAN DISINI JIKA TEMPAT ANDA INGIN DIPROMOSIKAN KE INDONEWS.TV (TELEVISi ONLINE MASA KINI)