Indonews.tv – Kali ini indonews.tv dalam programnya Dialog Hukum mengundang seorang Advokat Yuliana SH. MH, yang diketahui juga seorang Dosen Ilmu Hukum di salah satu Undiversitas di Daerah Sidoarjo.
Undang ITE yang muncul seiring dengan munculnya teknologi di Indonesia khususnya, pada kenyataannya undang-undang ini telah beberapa kali mengalami amandemen sampai sekarang.
hal apa saja yang harus dipahami oleh masyarakat umum agar tidak terjebak dan terjerat dalam undang-undang ITE ini antara lain yaitu :
Beberapa pelanggaran UU ITE dan sanksinya termasuk:
- Teror Online (Pasal 29)
- Menyebarkan Video Asusila (Pasal 27 ayat 1)
- Judi Online (Pasal 27 ayat 2)
- Pencemaran Nama Baik (Pasal 27 ayat 3)
- Pemerasan dan Pengancaman (Pasal 27 ayat 4)
- Berita Bohong (Pasal 28 ayat 1)
- Ujaran Kebencian (Pasal 28 ayat 2)
Obrolan lebih lengkapnya bisa anda simak di videonya bersama presenter Pungky Kusuma dari indonews.tv.
Mantap
INDONEWS TV memang OK
Bpk Hayomi Gunawan SH MH CHt SEHAT dan SUKSES SELALU
Barokallaahu fiikum 🤲🤲🤲