Dasar-Dasar Hukum Asuransi

Dasar-dasar hukum asuransi mencakup serangkaian prinsip dan peraturan yang mengatur hubungan antara pihak-pihak yang terlibat dalam kontrak asuransi. Di berbagai negara, hukum asuransi dapat bervariasi, tetapi prinsip-prinsip dasar yang umumnya diterapkan adalah sebagai berikut:

  • Prinsip Utmost Good Faith (Uberrimae Fides):

    Konsep ini menyatakan bahwa semua pihak yang terlibat dalam kontrak asuransi wajib bertindak dengan itikad baik dan memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang risiko yang akan diasuransikan.

    • Prinsip Insurable Interest:

    Menyatakan bahwa seseorang hanya dapat mengasuransikan risiko jika dia memiliki kepentingan finansial atau kepentingan lain yang sah terhadap objek yang diasuransikan. Ini memastikan bahwa asuransi tidak digunakan sebagai alat spekulasi.

    • Prinsip Indemnity:

    Menegaskan bahwa tujuan asuransi adalah memberikan ganti rugi (indemnity) sesuai dengan kerugian yang sebenarnya. Asuransi bukan alat untuk mendapatkan keuntungan dari suatu peristiwa, tetapi untuk mengembalikan tertanggung ke posisi finansial yang sama seperti sebelum terjadinya kerugian.

    • Prinsip Subrogation:

    Memberikan hak kepada perusahaan asuransi untuk mengambil alih hak dan klaim tertanggung setelah memberikan pembayaran ganti rugi. Tujuannya adalah untuk mencegah adanya pembayaran ganda dan untuk memastikan bahwa pihak yang bertanggung jawab untuk kerugian tidak mendapatkan manfaat ganda.

    • Prinsip Contribution:

    Prinsip ini berkaitan dengan polis asuransi ganda yang mencakup risiko yang sama. Jika tertanggung memiliki lebih dari satu polis yang mencakup risiko yang sama, masing-masing perusahaan asuransi berkontribusi pada pembayaran ganti rugi berdasarkan proporsi yang telah disepakati.

    • Prinsip Loss Minimization:

    Tertanggung diharapkan untuk melakukan upaya yang wajar untuk meminimalkan kerugian setelah terjadinya peristiwa yang diasuransikan. Pihak asuransi dapat menolak klaim jika tertanggung tidak melakukan tindakan yang masuk akal untuk mengurangi kerugian.

    • Prinsip Causa Proxima (Proximate Cause):

    Menyatakan bahwa perusahaan asuransi akan mempertimbangkan penyebab langsung atau segera dari kerugian dalam menilai klaim, bukan penyebab yang lebih terpencil atau tidak langsung.

    • Prinsip Double Insurance:

    Menangani situasi di mana objek atau risiko yang sama diasuransikan oleh lebih dari satu perusahaan asuransi. Aturan ini memberikan panduan tentang bagaimana pembayaran ganti rugi harus diatur dalam keadaan ini.

    • Prinsip Reinsurance:

    Merupakan konsep di mana perusahaan asuransi dapat mentransfer sebagian risiko yang telah diasuransikan kepada perusahaan asuransi lain (reinsurer) untuk mengurangi risiko dan memitigasi dampak kerugian besar.

    Prinsip-prinsip ini membentuk kerangka kerja hukum asuransi dan menjadi dasar untuk menyusun dan menafsirkan polis asuransi serta menyelesaikan sengketa yang mungkin timbul dalam hubungan asuransi. Perlu diingat bahwa ketentuan hukum asuransi dapat bervariasi tergantung pada yurisdiksi masing-masing negara.

    Related Posts

    About The Author

    kirim pesan
    Tanyakan untuk bisa diliput indonews.tv
    TANYAKAN DISINI JIKA TEMPAT ANDA INGIN DIPROMOSIKAN KE INDONEWS.TV (TELEVISi ONLINE MASA KINI)