Forkompeta menyambut positif Perpres No 55 Tahun 2022 Dirjen ESDM, dan berharap kembali mementingkan penambang

Surabaya-indonews.tv – Forkompeta menyambut positif Perpres No 55 Tahun 2022 Dirjen ESDM, dan berharap kembali mementingkan penambang
Surabaya-indonews.tv- Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara (minerba).
Kebijakan tersebut memutuskan untuk mengembalikan sebagian proses izin minerba yang awal mulanya seluruh pelimpahan di pusat kembali ke daerah.
Syaifudin-Ketua Forkompeta Jawa Timur sangat menyambut gembira perisatiwa yang sudah ditunggu-tunggu selama dua tahun ini, secara nyata semua penambang di Jawa Timur menginginkan ini, sesuai dengan statmen saya ketika menyuarakan suara penambang, selalu meminta agar Perpres tersebut di tanda tangani oleh Presiden dan sekarang sudah terlaksana, kami sangat bersyukur” Ujar Udin disela ditemui ketika selesai melaksanakan sholat Dhuhur di Masjid Al Akbar Surabaya.
Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin, mengatakan pemberlakuan Perpres ini diharapkan kedepannya tidak menimbulkan kekacauan dalam perizinan.
Kendati begitu, dalam masa transisi ini, perizinan usaha minerba yang sudah masuk masih akan di proses.
“Masukan juga bahwa jangan sampai pemberlakuan Perpres Ini menimbulkan dalam tanda petik ‘kekacauan dalam perizinan’, sehingga sedang mengatur misalnya dokumen-dokumen pengajuan perizinan yang sudah masuk akan terus diproses. Namun nanti ada batas waktunya kemudian dilanjutkan prosesnya kepada provinsi,” jelas Ridwan dalam Konferensi Pers Virtual Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, Senin (18/4/2022).
Hal-hal seperti itulah yang sedang diatur oleh Kementerian ESDM. Dia pun meminta agar para pengusaha yang mengajukan perizinan untuk bersabar, sebab pihaknya tidak ada niat menunda untuk mengurus perizinan para pengusaha.
“Mohon bersabar tidak ke lagi tidak ada niat untuk menunda, yang kami lakukan untuk membuat agar transisi ini berjalan dengan mulus sesuai dengan hakikat dan tujuannya,” ujarnya.
Kebijakan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 April 2O22 oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi), dan diundangkan ditanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly.
Adapun kewenangan yang didelegasikan ke pemerintah daerah yaitu pemberian sertifikat standar; dan izin; pembinaan atas pelaksanaan Perizinan Berusaha yang didelegasikan; pengawasan atas pelaksanaan Perizinan Berusaha yang didelegasikan.(@Red)

Related Posts

About The Author

kirim pesan
Tanyakan untuk bisa diliput indonews.tv
TANYAKAN DISINI JIKA TEMPAT ANDA INGIN DIPROMOSIKAN KE INDONEWS.TV (TELEVISi ONLINE MASA KINI)