Jakarta-indonews.tv – CINDRUM secara resmi terdaftar di Portal Registrasi Teknologi Pemerintah, atau Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang biasa disebut OSS (Online Single Submission). Portal ini merupakan sistem informasi terbaru berskala nasional yang dikembangkan oleh pemerintah dan digunakan untuk mendaftarkan izin usaha dan juga izin komersial.
Melalui portal OSS ini, pemilik usaha dapat memperoleh izin usaha yang diperlukan untuk beroperasi di Indonesia dan telah terstandarisasi serta terintegrasi dengan portal pemerintah lainnya, mudah diakses, dan dapat melakukan pendaftaran secara mandiri. Platform digital ini memudahkan pemilik bisnis untuk mendaftar dengan cara yang nyaman, cepat, dan transparan. Pembuatan OSS atau Online Single Submission juga bertujuan sebagai bentuk reformasi di bidang perizinan usaha.
CINDRUM, sebagai perintis game Metaverse Sandbox Open-World dengan teknologi berbasis Blockchain di Indonesia, telah terdaftar secara resmi untuk menjalankan bisnisnya di Indonesia melalui proses OSS ini. CINDRUM telah mendapat sertifikasi oleh pemerintah dan dapat menyatakan dirinya sebagai perusahaan yang sah dan aman. Dengan ini, CINDRUM berharap dapat membawa lebih banyak perubahan positif bagi Industri Digital di Indonesia.(@redaksi-indonews.tv)
CINDRUM sudah dapat diunduh melalui Google Playstore
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi situs resmi CINDRUM
Website http://www.cindrum.com
Instagram https://bit.ly/cindrumoninstagram
Facebook https://bit.ly/Cindrumonfacebook
Twitter https://bit.ly/cindrumontwitter
Linkedln https://bit.ly/Cindrumlinkedln
Medium https://bit.ly/Cindrumonmedium
YouTube https://bit.ly/cindrumonyoutube
CINDRUM secara resmi terdaftar di Portal Registrasi Teknologi Pemerintah, atau Perizinan
|
19/11/2021 |