BKD Masak Tidak Tahu ? Seorang Guru Diminta Kembalikan Uang Negara Rp 75 Juta, Tak Tahu Pensiun Umur 58, Dan Masih Tetap Ngajar Sampai Usia 60 Tahun


Indonews.tv – Sebuah pembelajaran untuk kita semua, apalagi anda yang menduduki posisi pada sebuah lembaga penentu kebijakan, misalnya kali ini kita menyoroti Badan Kepegawaian Daerah, maka berfikir secara dokmatik saja tidaklah cukup, tetapi berfikir secara filosofi dan teliti serta proporsional akan membuat kita bisa bekerja secara baik.  Disinilah semua data pegawai daeraha itu ada dan lengkap, mereka (BKD) memang bertugas mengecek, mengumpulkan, membantu, memindahkan daln lain lain seluruh keperluan pegawai yang ada.
Akan tetapi ada sebuah kisah pilu terjadi di Kabupaten Muaro Jambi. Kisah seorang guru diminta kembalikan uang negara sebesar Rp 75 juta lantaran tak tahu jika pensiun di umur 58 tahun.
Asniani itu mendapat gaji hingga umurnya 60 tahun namun tetap mengajar seperti biasa, padahal batas pensiun adalah 58 tahun, tapi kenapa masih dibiarkan saja, dan tidak mendpatkan surat pensiun atau apa saja ?.
Asniani merupakan guru TK negeri di Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi.
Setelah masuk pada pemberitaan dan menjadi viral guru berusia 60 tahun itu setelah dia mengadukan nasib yang ia alami karena ia tidak sanggup mengembalikan uang sebesar Rp 75.016.700 milik negara yang diminta Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.
Dari sumber media lokas Jambi, uang tersebut merupakan uang gaji beserta tunjangan selama dua tahun dan negara melakukan lebih bayar terhadap gajinya.
Dia seharusnya pensiun di usia 58 tahun, ternyata dia menerima gaji sampai usianya 60 tahun.
Karena ketidak tahuannya Asnian memang menerima uang tersebut, namun selama 2 tahun itu dirinya tetap mengajar seperti biasanya, dan pihak sekolah serta BKD tidak pernah menegurnya atau surat administrasi apapun, disini jelas dugaan bahwa pihak BKD dan yang terkait tidak bekerja secara teliti, padahal selama ini mereka tentunya sudah dilatih dan diberi pengetahuan tentang keilmuan filing dan lain lain.
Dan dirinya tidak pernah diberitahu oleh siapapun jika batas usia pensiun seorang guru adalah 58 tahun.
“Saya sudah bertanya di Taspen, kata orang disana usia pensiun guru 60 tahun,” kata Asniani, Kamis (13/6//2024).
Sebelum datang ke Taspen, wanita yang tinggal di RT 11 Pondok Meja Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi itu pada tahun 2023 lalu sudah mengurus berkas pensiunnya di BKD Muaro Jambi, namun tidak direspon oleh pihak BKD, dan itu tersimpan sampai 2024, ini yang kadang terjadi bahwa dugaan lepas tangan dari pihak BKD
Namun pada beberapa bulan lalu dirinya bermaksud menanyakan kepada pihak BKD bagaimana berkas yang dia masukkan tahun lalu.
Sesampai di sana dirinya mendapatkan informasi jika dia harus mengembalikan dana sebesar Rp 75.016.700 kepada negara, karena masa usia pensiunnya di usia 58 tahun.
Jadi ada kelebihan bayar selama 2 tahun dan itu harus dikembalikan.
Anehnya, jika memang batas usia pensiun seorang guru adalah 58 tahun, maka seharusnya pemerintah langsung menghentikan gaji guru tersebut.
“Selama dua tahun, saya mengajar dan absen seperti biasa dan menerima gaji seperti biasanya, termasuk gaji 13,” katanya.
“Kalau memang pensiun saya 58, seharusnya gaji saya dihentikan sewaktu itu juga dan beritahu kepada saya agar saya stop mengajar,” sambungnya.
Atas hal ini, dirinya menyatakan tidak sanggup untuk membayar uang sebesar yang disampaikan oleh pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.

“Walaupun saya harus mengembalikan dana itu, bagaimana dengan kerja saya selama 2 tahun itu. Di sini bukan kesalahan saya sepenuhnya, tapi juga kesalahan dari pemerintah Kabupaten Muaro Jambi. Kalau memang saya pensiun di usia 58 tahun, seharusnya ketika saya mengurus berkas untuk pensiun pada tahun 2023 lalu diberitahu jika saya sudah pensiun, ini malah sampai 2 tahun,” terangnya.

Terbaru, Asniani dipanggil DPRD Muaro Jambi.
Ditemani oleh anak dan cucu perempuannya, Asniani datang ke DPRD Muaro Jambi untuk menghadiri hearing bersama Komisi I DPRD Muaro Jambi.
Dalam hearing yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I, Ulil Amri itu juga dihadiri oleh anggota komisi, dinas pendidikan, BKD, dan unsur terkait lainnya.
“Hari ini kita bahas terkait berita viral dan bergulir selama ini. Kita sengaja mengundang mereka agar clear and clean,” kata Ulil Amri.

Hingga kini kelanjutan nasib Asniani masih belum terungkap. Semoga pihak-pihak terkait bisa mencari jalan keluarnya, karena jika diambil titik perkaranya memang administrasi yang teledor menjadikan permasalahan, tapi kok sampai 2 tahun ya…..berarti siapa yang ….? (@red)

Related Posts

About The Author

2 Comments

  1. Salehuddin
    03/07/2024
  2. Salehuddin
    03/07/2024
kirim pesan
Tanyakan untuk bisa diliput indonews.tv
TANYAKAN DISINI JIKA TEMPAT ANDA INGIN DIPROMOSIKAN KE INDONEWS.TV (TELEVISi ONLINE MASA KINI)