Sidoarjo-indonews.tv – Satgaspam Bandara Lanudal Juanda menggagalkan upaya penyelundupan 153 ribu pil koplo jenis “double L” siap edar. Pelaku diduga diduga jaringan Sidoarjo-Gresik.
Komandan Puspenerbal Laksamana Muda Dwika Tjahja Setiawan mengatakan bahwa upaya penyelundupan barang haram tersebut dapat diketahui saat petugas melakukan pemeriksaan bawaan dengan menggunakan x-ray.
“Saat pemeriksaan x-ray oleh petugas pada Selasa (15/11) kemarin, petugas mencurigai 1 koli barang seberat 34 kg yang tercatat berisi barang tekstil, wearing, apparel, dan sparepart dari ekspedisi Mandiri Handalan Perdana (MHP) di kargo terminal 1 Bandara Internasional Juanda yang akan dikirim ke Samarinda,” kata Dwika di Bandara Juanda, Rabu (16/11/2022).
“Saat dilakukan pemeriksaan, dan ternyata benar ditemukan Obat-obatan berbahaya Pil Koplo jenis “G” (Gevarlijk) pil Triheksifenidil (double L). Terdapat 2 jenis Packing yaitu dalam plastik 50 kantong dan kemasan dalam botol sebanyak 100 botol sebanyak dengan total 153.000 butir dengan perkiraan harga 3.000 rupiah per butir, maka total barang bukti yang diamankan senilai Rp.459.000.000,” jelas Dwika
Dwika menambahkan, bahwa dengan harga yang relatif murah, menurutnya pil koplo ini banyak diminati terutama kalangan menengah ke bawah, pelajar dan generasi muda. Ini adalah obat keras dan tidak bisa diperjualbelikan secara bebas, meskipun efeknya tidak sekuat sabu tapi double L dapat menstimulasi penyalahgunaan Narkoba di level selanjutnya.
Ini dapat mengganggu kesehatan sekaligus merusak masa depan bangsa khusus generasi muda Indonesia, karena bagi remaja yang mengkonsumsi obat ini melebihi aturan, bisa menimbulkan gejala tidak bisa fokus, Fly, tingkah laku yang tidak terkontrol, dan tidak bisa berfikir sehingga menimbulkan ketergantungan,” imbuhnya.
“Kami akan melimpahkan barang bukti tersebut ke pihak yang berwajib. Pelaku dapat dijerat Pasal 197 UU Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda sebanyak Rp 1,5 Milliar,” tandas Dwika.(Jhon, Red-indonews)
Bandara Juanda Menggagalkan Penyelundupan 153 ribu Pil Koplo.
|
17/11/2022 |