Indonews.tv – Jakarta. Gak kapok-kapoknya bergelut di dunia NARKOBOY, Ammar Zoni yang juga mantan suami artis cantik Iris Bella kepergok mengedarkan narkoba di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Diduga atas kecurigaan petugas lapas yang melihat gelahat mencurigakan dari Ammar Zoni maka akhirnya petugas memeriksa kamar Amar Zoni dan ditemukan sejumlah paket sabu serta obat lainnya, oleh karena kelauannya ini Amanr Zoni terancam pidana maksimal hukuman mati.
Dijelaskan oleh Plt Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat Agung Irawan bahwa Ammar Zoni dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI. No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pihaknya menyita barang bukti narkotika jenis sabu (metamfetamina), tembakau sintetis (MDMB-4en PINACA), dan ekstasi.
dilengkapi dalam keterangannya Agung mejelaskan “Diancam pidana dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan barang bukti narkotika jenis sabu (metamfetamina), tembakau sintetis (MDMB-4en PINACA), dan ekstasi,” ujar Agung kepada wartawan Kamis (9/10/2025).
Berikut ini isi-isi pasal yang disangkakan kepada Ammar Zoni:
Pasal 114 ayat (2)
Memperberat hukuman menjadi pidana mati atau penjara seumur hidup bagi pengedar yang narkoba Golongan I yang dikedarkannya memiliki berat tertentu, yaitu:
• Lebih dari 1 kilogram untuk narkotika jenis tanaman.
• Lebih dari 5 gram untuk jenis narkotika lainnya seperti sabu, putau, heroin, dan kokain.
• Lebih dari 5 batang untuk narkotika jenis ganja.
Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal 132 ayat (1):
Pasal ini juga menjadikan jeratan hukum kepada Amar Zoni semakin berat yaitu, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, dan Pasal 129, pelakunya dipidana dengan pidana penjara yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal-Pasal tersebut.
Pasal 112 ayat (2):
Ini juga Pasal Kunci : Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
diketahui ternyata aksi Amar ini tidak sendirian,bersama lima orang lainnya yakni A, AP, AM Alias KA, ACM, dan MR dia mengedarkan narkoba di dalam Rutan Salemba
“Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka memperoleh narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari tersangka MAA alias AZ yang mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba,” kata Agung.
Rupanya Amar Zoni tidak jera dengan vonis hakim yang menjatuhakan hukumannya menjadi 4 tahun penjara gara-gara banding, dan sekarang menjadikan dirinya terancam hukuman yang lebih berat dari semula, karena ha yang paling memberatkan adalah dia masih dalam rangka melaksanakan hukuman dan itu dianggap sebagai salah satu yang memberatkan. (@dari berbagai sumber)
Ammar Zoni Terancam Maksimal Hukuman Mati, Edarkan Narkoba di Rutan
|
10/10/2025 |
