Sengketa Lahan “Edy Sulis Cs menempati Bangunan Rumah tanpa Hak”

SURABAYA, indonews tv- Sugeng Achirul Purhandoko (47) selaku pemilik sah Ijin Rumah Pemakaian Tanah (IPT) bangunan rumah di kawasan Bratang Gede IIIB/90, Kelurahan Ngagelrejo, Kecamatan Wonokromo, Surabaya berbekal surat peralihan dengan No.188.45/3353-T-P.IPT/436.7.15/2022 tertanggal 13 Oktober 2022 yang direkomendasi atas nama Walikota Surabaya dan pemerintah kota (Pemkot) Surabaya.
Kemarin Senin, (5/12/2022). Diyan Moelyadi SH yang juga akrab disapa dengan sebutan Black Advokat (Mr. Black) kuasa hukum dari Sugeng ini berniat melihat bangunan dan kondisi rumah yang sudah menjadi haknya sekaligus menempatinya.
Ternyata di dalam bangunan aset pemkot tersebut Edy Sulis CS masih menempati rumah tersebut. Bahkan di teras rumah terpampang banner bertuliskan sengketa ahli waris.
Bahkan terlihat seorang perempuan dengan mengenakan jilbab serba hitam yang diketahui isteri Edy Sulis ini juga terlihat memohon kepada Mr. Black, agar diberi waktu terkait pengosongan rumah.
Perempuan paruh baya ini juga mengaku kalau dirinya merasa ketakutan saat mendengar penjelasan dari Mr Black terkait surat Wakaf yang dimilikinya. Dengan maksud mencari kebenaran terkait surat wakaf, Mr Black pun menanyakan keberadaannya (fisik surat).
Diduga pengakuan adanya surat wakaf oleh Isteri Edy Sulis fiktif. Pasalnya mereka tidak berani menunjukan dihadapan Mr Black. Bahkan dia juga mengaku kemecer (katakutan yang amat sangat), kalau-kalau dirinya terseret kasus pemalsuan dokumen. “Kalau sampai surat wakaf tersebut terbukti palsu. Maka bisa terjerat pasal 246 KUHPidana dan hukumannya 8 tahun kurungan penjara,” ujar Mr Black kepada awak media.
Diselah perundingan terkait penepatan rumah berlangsung antara pihak Sugeng dan tim Kantor Hukum Perjuangan yang dipimpin Mr. Black ini, datang seorang laki-laki bernama Denny, ia mengaku pengacara dari pihak Edy Sulis CS.
Setali tiga uang, Denny, pria berambut gondrong ini juga meminta kepada Mr. Black agar kliennya diberi waktu untuk keluar dari rumah tersebut.
Dari pantauan media ini, saat kedua pengacara ini melakukan dialog di warung kopi setempat, mereka saling menunjukan berkas yang diperoleh dari klien mereka masing-masing.
Berkas dari klien Mr. Black, Sugeng. Lengkap baik dari rekomendasi pemkot dan atas nama Walikota Surabaya hingga akta jual-beli notaris. “Tidak hanya itu, riwayat peralihan dari M. Sahidin kepada Mintardji tertanggal 12 Juli 1966 lalu juga kami kantongi. Ini yang dinamakan fakta hukum. Berkelit apa lagi,” jelas Mr. Black.
Giliran pengacara Mr. Black meminta berkas yang dimiliki pihak Edy Sulis, Denny menyampaikan, bahwa berkas yang dipunyai hanya berupa surat PBB dan SPPT saja. Ironisnya Denny mengakui kelengkapan berkas dari pihak pembeli.
Bahkan Ansori, yang diduga dari LSM yang mengaku dari pihak keluarga Edy Sulis CS juga mengamini berkas yang dimiliki Mr. Black (Sugeng) sudah sah.
Denny, yang mengetahui berkas pihak pembeli sudah memenuhi prosedur dirinya mewakili Edy Sulis CS pun meminta waktu untuk keluar dari rumah tersebut yang diakuinya sebagai peninggalan orangtuanya (Warisan).
Dengan tidak menghilangkan rasa hormat sesama Lawyer, dengan mengedepankan kamanusiaan Mr. Black dan Sugeng pun sepakat memberikan tenggang waktu (toleransi) kepada pihak Edy Sulis CS paling lambat satu bulan (5/12/2022 – 5/1/2023). Bahwa di tanggal tersebut rumah siap ditempati (kosong).
Seperti diberitakan sebelumnya, Mr. Black juga menuturkan terkait proses pelimpahan hak, bahwa Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) memberikan tanggapan kepada Mintardji dengan surat Nomor: 593/6742/436.8.2/2022, tertanggal 14 Agustus 2022, untuk melanjutkan Kembali permohonan pengantar SKRK dengan Nomor pendaftaran 51496/13-05-2022 melalui Surabaya Single Window (SSW) dengan alamat website http://sswalfa.surabaya/go.id.
Kemudian pada tanggal 13 Oktober 2022, atas nama WALIKOTA SURABAYA, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mengirim surat kepada Mintardji, surat Nomor : 593/623.T.PP.IPT/436.7.15/2022, perihal Persetujuan Peralihan Ijin Pemakaian Tanah.

Bahwa tanggal 2 Nopember 2022, terbit Surat Ijin Pemakaian Tanah (IPT) Nomor : 188.45/1137-T-BJ.IPT/436.7.15/2022, atas nama Sugeng Achirul Purhandoko.
( Jhon )

Related Posts

About The Author

kirim pesan
Tanyakan untuk bisa diliput indonews.tv
TANYAKAN DISINI JIKA TEMPAT ANDA INGIN DIPROMOSIKAN KE INDONEWS.TV (TELEVISi ONLINE MASA KINI)