Indonews.tv – Karena dianggap tidak menemui jalan terbuka alias damai antara Eva Yusnita sebagai korban dan PT Semoga Berkah Sukses, perusahaan home living di Tulangan, Sidoarjo, maka bersama Kuasa Hukumnya yang terdiri dari kurang lebih 10 orang dalam satu kantor Hukum Sus Retno SH MH and Associate yang bertempat di Sidoarjo, maka resmi melaporkan perkara ini ke SPKT Polda Jatim pada tanggal 4 Juli 2025 kemarin.
Laporan tersebut langsung diterima oleh piket Krimum Polda jatim dan kemudian memberikan rekomendasi ke SPKT serta langsung bisa menerbitkan Laporan Polisi dengan nomor LP/B/932/VII/2025/SPKT/POLDAJAWATIMUR, dengan dikenakan dugaan pasal 333 KUHP, tindak Pidana perampasan kemerdekaan seseorang.
Ditegaskan juga oleh Sus Retno Kuasa Hukum, bahwa pasal 333 KUHP tersebut sebagai dasar laporan kita sekarang, karena dalam prosesnya kami akan paparkan semua perlakuan buruk yang diterima oleh klien Kami, dari Direktur PT tempat Eva bekerja dulunya, sampai perlakuan tidak adil yang dilakukan oleh aparat hukum khususnya oknum yang ada di Polsek Tulangan Sidoarjo, dan ini jua kami laporkan ke Propam Polda Jawa Timur pada saat yang sama juga.
Eva Yusnita, warga Kec. Tulangan, awalnya adalah pegawai bagian pembelian dan Kepala produksi di PT Semoga Berkah Sukses, perusahaan home living di Tulangan, Sidoarjo. Dengan cara sepihak, PT telah menuduh Eva secara sepihak telah melakukan penyalah gunaan wewenang dalam jabatan yang berujung harus dikeler ke awalnya Polres Sidoarjo yang selanjutnya oleh Polres sidoarjo di arahkan ke Polsek Tulangan sebagai tempat pelaporan dari pihak PT disana, dari peristiwa tersebut Eva mengalami berbagai tekanan psikologis, dari wajib lapor tanpa di lakukan BAP terlebih dahulu sampai harus mengganti kerugian PT Semoga Berkah Sukses sebesar 500 juta lebih yang itu diputuskan sendiri oleh pihak PT tanpa putusan dari Lembaga yang resmi.
Derita lengkap dirasa oleh Eva selain kehilangan pekerjaan, Eva mengaku menjadi korban PHK (Pemutusn Hubungan Kerja Sepihak), dikriminalisasi, intimidasi, dan mengalami penyekapan oleh Direktur PT tempat dia bekerja, hingga pemerasan yang diduga dilakukan oleh pihak perusahaan.
Simak lebih lengkap dalam keterangan yang diberikan langsung oleh Kuasa Hukum dari Sus Retno and Associate serta beberapa pengacara rekanan dan keluarga Eva sendiri. (@RED)
Part I – Direktur PT. SBS Tulangan Sidoarjo dilaporkan Polisi Oleh Eva Yusnita Korban PHK, Penyekapan, Dikriminalisasi, Diperas Usai Dipecat
|
03/07/2025 |
