Jakarta – indonews.tv – Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) resmi ditandatangani. SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Menteri Kehakiman ST Burhanuddin dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo di Departemen Koordinasi Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Jakarta, Rabu ( 23/6/2021).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mengatakan, pembinaan tersebut diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat.
“Menunggu revisi terbatas, pedoman pelaksanaan yang ditandatangani oleh tiga menteri dan kepala lembaga kementerian, sudah operasional dan memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat,” kata Mahfud dalam keterangan tertulis, Rabu sore.
Mahfud mengatakan pedoman ini dikembangkan tak lama setelah mendengar dari berbagai pihak, antara lain polisi, Kejaksaan Agung, Kementerian Komunikasi dan Informatika, masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), korban, mereka yang telah dilaporkan serta mereka yang telah melaporkan. Mahfud menegaskan,
Pencantuman pasal karet, kriminalisasi, dan diskriminasi, seringkali yang menjadi korban adalah masyarakat awam yang tidak memahami secara detil UU ITE ini.
Alhasil, pihaknya kemudian mengeluarkan dua keputusan, yakni revisi terbatas dan pengembangan pedoman pelaksanaan. “Dalam suasana pandemi yang semakin meningkat, kita masih menjalankan tugas nasional dan administrasi, kita ada empat orang, saya Menko Polhukam, Menkominfo, lalu Menteri Kehakiman, Kemudian Kapolri untuk menindaklanjuti keputusan rapat internal kabinet kemarin, 8 Juni 2021,” kata Mahfud.
“Yang pertama memutuskan rencana perubahan terbatas UU ITE, kemudian memutuskan yang kedua adalah pedoman pelaksanaan beberapa ketentuan UU ITE, yakni Pasal 27, 28, 29, 36,” lanjut Mahfud. .
Berikut lampiran SKB Pedoman Implementasi UU ITE:
a. Pasal 27 ayat (1) Fokus pasal ini adalah pada perbuatan mentransmisikan, mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya, bukan pada perbuatan kesusilaan itu. Pelaku sengaja membuat publik bisa melihat atau mengirimkan kembali konten tersebut.
b. Pasal 27 ayat (2) Fokus pasal ini adalah pada perbuatan mentransmisikan, mendistribusikan, dan membuat dapat diaksesnya konten perjudian yang dilarang atau tidak memiliki izin berdasarkan peraturan perundang-undangan.
c. Pasal 27 ayat (3) Fokus pasal ini adalah:
(1) Pada perbuatan yang dilakukan secara sengaja dengan maksud mendistribusikan/ mentransmisikan/membuat dapat diaksesnya informasi yang muatannya menyerang kehormatan seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal supaya diketahui umum.
(2) Bukan sebuah delik pidana jika konten berupa penghinaan yang kategorinya cacian, ejekan, dan/atau kata-kata tidak pantas, juga jika kontennya berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi atau sebuah kenyataan.
(3) Merupakan delik aduan sehingga harus korban sendiri yang melaporkan, dan bukan institusi, korporasi, profesi atau jabatan.
(4) Bukan merupakan delik penghinaan dan/atau pencemaran nama baik jika konten disebarkan melalui sarana grup percakapan yang bersifat tertutup atau terbatas.
(d) Jika wartawan secara pribadi mengunggah tulisan pribadinya di media sosial atau internet, maka. tetap berlaku UU ITE, kecuali dilakukan oleh institusi Pers maka diberlakukan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Baca juga: Safenet: Perbaikan UU ITE Seperti Menunggu Lebaran Kuda d. Pasal 27 ayat
(4), Fokus pasal ini adalah perbuatan dilakukan oleh seseorang ataupun organisasi atau badan hukum dan disampaikan secara terbuka maupun tertutup, baik berupa pemaksaan dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum maupun mengancam akan membuka rahasia, mengancam menyebarkan data pribadi, foto pribadi, dan/atau video pribadi.
e. Pasal 28 ayat (1),
Fokus pasal ini adalah pada perbuatan menyebarkan berita bohong dalam konteks transaksi elektronik seperti transaksi perdagangan daring dan tidak dapat dikenakan kepada pihak yang melakukan wanprestasi dan/atau mengalami force majeur.
Merupakan delik materiil, sehingga kerugian konsumen sebagai akibat berita bohong harus dihitung dan ditentukan nilainya.
f. Pasal 28 ayat (2) Fokus pasal ini adalah pada perbuatan menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu/kelompok masyarakat berdasar SARA. Penyampaian pendapat, pernyataan tidak setuju atau tidak suka pada individu/kelompok masyarakat tidak termasuk perbuatan yang dilarang, kecuali yang disebarkan itu dapat dibuktikan.
Ini Isi Pasal 45C UU ITE yang Bakal Ditambah Pemerintah
g. Pasal 29 Fokus pasal ini adalah pada perbuatan pengiriman informasi berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi atau mengancam jiwa manusia, bukan mengancam akan merusak bangunan atau harta benda dan merupakan delik umum. h. Pasal 36 Fokus pada pasal ini adalah kerugian materiil terjadi pada korban orang perseorangan ataupun badan hukum, bukan kerugian tidak langsung, bukan berupa potensi kerugian, dan bukan pula kerugian yang bersifat nonmateriil. Nilai kerugian materiil merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012. (red-berbagaisumber)