APRI JATIM, Respom Positif terkait Peraturan Presiden No.15 Tahun 2022 dan No. 55 Tahun 2022

“Konferensi Pers Virtual Peraturan Presiden No.15 Tahun 2022 dan No. 55 Tahun 2022, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, terkait :
1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2022
tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batubara dan

2) Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022
tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Minerba” oleh Direktur Jenderal Minerba yang akan diselenggarakan pada Hari/tanggal : Senin/18 April 2022.

Surabaya-indonews.tv. Kali ini indonews.tv melakukan sesi wawancara melalui jaringan telekomunikasi yang direkam dengan Sekretaris APRI JATIM Shandy Nandya yang bisa disaksikan dalam tayangan video diatas.

Berikut ulasannya tentang telah di setujuinya pelimpahan wewenang ijin tambang kembali ke Provinsi oleh Presiden melui Kementrian ESDM :

Shandy Nandya Sekretaris APRI JATIM

Harapan besar terkait adanya Perpres 55 tahun 2022, tentang pendelegasian kewenangan perizinan dibidang Minerba ini, yang didelegasikan kepada Pemerintah Daerah, sejujurnya ini memang sudah ditunggu sejak awal terbitnya undang-undang 3 tahun 2020 tentang perizinan Minerba yang saat itu memang ditarik ke pemerintah pusat, karena seharusnya memang Perpres terkait dengan penegasan ini terbit tidak terlampau lama setelah terbitnya undang-undang 3 tahun 2020, di mana dulu sempat ada moratorium atau penundaan penerbitan perizinan seperti itu selama 6 bulan oleh pemerintah pusat, pasca terbitnya undang-undang 3 tahun 2020.

Yang  seharusnya dalam waktu enam bulan tersebut Pemerintah Pusat menggodok sejumlah peraturan, terkait dengan pendelegasian kewenangan penerbitan izin usaha kembali ke daerah, sehingga ketika moratorium selama 6 bulan tersebut dicabut tepatnya Kalau tidak salah di bulan Januari atau Desember 2020, Pepres sudah ada dan sudah diteken sehingga penerbitan perizinan pertambangan untuk komoditas mineral non logam serta batuan tetap diserahkan kepada pemerintah daerah.

Harapan kami Kewenangan ini bisa mempercepat proses proses perizinan perusahaan di bidang minerba yang sebelumnya memang sudah ditarik oleh pemerintah pusat, karena kita ketahui bersama bahwa pemerintah pusat memiliki keterbatasan sumber daya untuk memproses seluruh permohonan izin terutama untuk komoditas mineral non logam dan batuan seluruh Indonesia.

Nantinya pemerintah provinsi yang menerima pendelegasian kewenangan penerbitan izin ini akan selalu dievaluasi oleh pemerintah pusat dan pemerintah Provinsi wajib untuk memberikan laporan kepada pemerintah pusat terkait dengan bagaimana proses pendelegasian yang sudah dijalankan atau izin-izin yang sudah diproses oleh pemerintah daerah, sehingga memang pemerintah pusat tetap memiliki kewenangan untuk mencabut pendelegasian tersebut jika Pemerintah Daerah ternyata tidak dapat melaksanakan pendelegasian kewenangan tersebut dengan baik, misalkan terjadi banyak kendala kendala tumpang tindih atau izin izin yang sulit terbit atau bahkan memakan waktu yang justru jauh lebih lama dibandingkan ketika kewenangan perizinan ini ada di pemerintah pusat dan kami dari asosiasi tentu saja ya karena ini menjadi faktor kontrol dari pemerintah pusat. Sehingga seluruh proses perizinan di seluruh provinsi di Indonesia ini menjadi seragam dan SOP nya jelas

Masa transisi terkait dengan penelitian ini juga pasti akan ada sistem perizinan yang akan digunakan oleh Pemerintah Provinsi ini juga harus disusun sedemikian rupa agar dapat selaras. Atau menyambung dengan sistem perizinan online yang sudah ada di pemerintah pusat, atau mungkin malah menggunakan sistem yang sama saja dengan sistem perizinan online yang digunakan oleh pemerintah pusat.

Pertama yaitu terkait dengan teknik yang kedua adalah terkait dengan peraturan turunan terkait dengan penegasan kewenangan ini dalam bentuk produk. Jadi pemerintah daerah memang saat ini harus segera untuk menyusun dan menetapkan Perda atau Peraturan peraturan turunan lainnya sehingga proses pendelgasian ini dapat segera dilakukan oleh pemerintah provinsiā€ lengkap Shandy mengakiri sesi wawancara Bersama indonews.tv (@indonews.tv.bramhayomi)

Related Posts

About The Author

kirim pesan
Tanyakan untuk bisa diliput indonews.tv
TANYAKAN DISINI JIKA TEMPAT ANDA INGIN DIPROMOSIKAN KE INDONEWS.TV (TELEVISi ONLINE MASA KINI)