“ANALOGI KARTU MERAH BAGI PENAMBANG NAKAL SUDAH FINAL“ BAHLIL LAHADALIA MENTERI INVESTASI/KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

INDONEWS.TV – Jakarta, Kalau A mau sekolah lagi apakah saya akan menerima lagi? Susah kan? Ibaratnya sudah kartu merah kok,” itulah yang menjadi clue dari Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia.

Bahlil Lahadalia menjelaskan masalah mendasar pencabutan izin ribuan usaha pertambangan. Salah satunya sudah diberikan izin usaha bertahun-tahun tetapi tidak berjalan.

Pemerintah sudah melunak bertahun tahun “Pertama, izin sudah diberikan tidak pernah jalan-jalan usahanya, untuk apa izin dikasih sudah puluhan tahun IUP itu.
Kedua, dia sudah punya izin tidak mengajukan rencananya. Ada apa di balik itu?” terangnya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jumat (7/1/2022).

Disenyalir kemudian hal ini ada permainanan dalam beberapa titik, Bahlil mengatakan perusahaan yang diberikan izin usaha itu namanya tidak jelas. Sementara, untuk sektor kehutanan dan perkebunan kerap menelantarkan lahan dan tidak mengirim rencana kerja.

“Bisa dilihat contohnya tentang pembangunan kebun tidak ada bangun-bangunnya. Ya pasti dicabutlah. Negara inikan diatur oleh negara. Jadi izin jangan dianggap punya dia. Nggak bisa. Ini semua dikelola oleh negara dan ini tanpa pandang bulu,” tambahnya.

Peringatan tegas juga muncul dari Menteri Bahlil Lahadalia ini. Nantinya perusahaan yang dicabut izin usahanya itu akan dialihkan kepada pengusaha daerah. Misal kelompok koperasi, BUMD, hingga komunitas adat. Namun, Bahlil menegaskan untuk usaha yang besar akan diberikan kepada perusahaan yang kredibel.

“Tentunya tidak semua ke kelompok adat !, juga diberikan ke perusahaan yang kredibel kalau yang besar-besar nggak mungkin dikasih ke koperasi. Jangan juga perusahaan yang sudah ada warna warni rodanya sudah dicabut lagi. Ini juga perusahaan yang besar yang memenuhi syarat dan berkomitmen menjalankan usahanya” ucapnya.

Perihal, perusahaan yang sudah dicabut izin usahanya apakah akan mendapatkan kembali izin tersebut atau tidak. Bahlil menegaskan keputusan ini ibarat sudah kartu merah.

“Analoginya kalau si A tidak lulus sekolah (dikeluarkan), kalau A mau sekolah lagi apakah saya akan menerima lagi? Susah kan? Ibaratnya sudah kartu merah kok,” imbuhnya (@redaksi, dari beberapa sumber)

Related Posts

About The Author

kirim pesan
Tanyakan untuk bisa diliput indonews.tv
TANYAKAN DISINI JIKA TEMPAT ANDA INGIN DIPROMOSIKAN KE INDONEWS.TV (TELEVISi ONLINE MASA KINI)