Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Wacanakan Pembatasan Usia Advokat

Riuh rendah persaingan dalam penentuan posisi single Bar di percaturan dunia Advokat Indonesia sampai saat ini belum kelar dan terus bergulir, satu sisi pihak yang telah mengantongi ijin dari Kemenkumham serta SKT dari Kementerian Dalam Negeri, maka organisasi advokat itu disebut telah bisa melakukan kegiatan beracara di bidang Hukum, maka mulai beberapa tahun ini, terutama pecahnya Peradi menjadi tiga (3) kubu, maka banyak bermuculan OA (Organisasi Advokat) baru.
Anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan, mewacanakan agar ada pembatasan usia maksimal dalam perekrutan advokat atau pengacara seperti yang diterapkan dalam seleksi penegak hukum lainnya.
“Bagaimana juga kita berani mengatakan ada batasan usia, lewat usia tertentu selesai, samakan penegak hukum yang lain,” kata Arteria dalam webinar bertajuk “Single Bar System, Solusi Organisasi Advokat Indonesia, Satu Tela’ah Yuridis Akademis” pada Kamis (22/7).
Sekarang ini pensiunan atau mantan penegak hukum lainnya, polisi, jaksa, hakim bisa menjadi advokat selepas purna bakti. “Sudah kita hidup susah, mata pencaharian diambil orang lagi,” ujarnya
Legislator dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan tersebut menegaskan, ini seharusnya dibicarakan mengenai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat untuk penertiban rekrutmen.
Ia juga mengusulkan agar ada suatu lembaga khusus yang menangani rekrutmen calon advokat di bawah wadah tunggal (single bar). Wadah tunggal ini menjadi amanat UU Advokat yang harus dilaksanakan.
Advokat yang dirkerut merupakan orang-orang pilihan yang memenuhi satu standar yang ditetapkan karena persaingan saat ini kian ketat dan harus siap menghadapi advokat asing. “Lawan kita itu advokat asing,” Advokat Indonesia akan tersisih dalam persaingan jika tidak kualitasnya baik,.”Jangan sampai punya kantor hebat di belakangnya modal asing, orang-orang asing. Itu juga enggak bener,” ujarnya.
Untuk itu, Arteria meminta Pehimpunan Advokat Indonesia (Peradi) harus mempersiapkan advokat melalui perekrutan yang hanya dilakukan oleh satu lembaga. “Peradi harus bisa membentengi,” ujarnya.
Berbicara satu lembaga yang tugasnya melakukan seleksi atau ujian perekrutan, Arteria juga menyampaikan, jika memungkinkan rekrutmen atau ujian ini tidak dipungut biaya. Adapun bayarannya dari iuran tahunan dia setelah lulus menjadi advokat, atau dipotong dari kantor hukum tempatnya bekerja. “Itu solusi yang lebih baik. Ini yang harus kita kaji dan hadirkan,” ucapnya.
Dengan adanya satu lembaga khusus, lanjut Arteria, kualitas advokat akan terjaga karena tidak bisa mengikuti ujian di tempat lain setelah tidak lulus di lembaga khusus tersebut karena tidak akan diakui dan tidak bisa diambil sumpah sebagai advokat.
“Dengan status standar, yang tidak lulus enggak bisa ujian di tempat lain dan tidak bisa diakui. Sekarang kan bisa (ujian di berbagai tempat), kemudian diangkat bisa lewat oleh pengadilan, pengadilan tinggi,” katanya.
Peserta tes yang sudah dinyatakan 3 kali tidak lulus mengikuti ujian menjadi advokat, mungkin bisa menjadi pembantu advokat. Ujar Ateria menutup obrolan.
Sebagai Advokat yang berposisi di Surabaya, Hayomi Gunawan.SH.MH. juga sependapat bahwa selayaknya organisasi advokat ditanah air ini memiliki single Bar System dan OA yang sudah ada bisa melebur menjadi satu kesatuan dan tidak dikotak-kotak-kan, agar keprofesian kita bisa terjamin sebagai officium nobile (red-indonews.tv-berbagai sumber)

Related Posts

About The Author

kirim pesan
Tanyakan untuk bisa diliput indonews.tv
TANYAKAN DISINI JIKA TEMPAT ANDA INGIN DIPROMOSIKAN KE INDONEWS.TV (TELEVISi ONLINE MASA KINI)