Terbongkar sudah jaringan pemalsu STNK (khususnya Mobil) oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya di markas sindikat pembuat STNK palsu di Pasuruan, Jawa Timur.
Dari pengembangan informasi, ditemukan Para pelaku mematok tarif sekali cetak Rp 3 juta per lembar STNK, termasuk harga yang lumayan besar jika ditilik ekonominya, tapi ditilika dari nilai manfaatnya masih wortit.
Ditemukan bahwa dokumen-dokumen palsu tersebut diduga kuat digunakan oleh para pelaku dalam transaksi jual beli mobil bekas bodong di wilayah Jawa Timur.
Dari hasil laporan warga, maka Aktivitas ilegal ini tecium oleh polisi. Setelah menerima laporan dari masyarakat polisi gerak cepat dengan mendatangi tempat kejadian perkara, yang mencurigai adanya transaksi mobil bekas dengan dokumen palsu.
“Setelah menerima laporan, anggota langsung mulai serangkaian penyelidikan dan pendalaman hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku,” ujar Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, (27/5/26) yg lalu
Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian mengamankan lima orang tersangka yang memiliki peran berbeda, mulai dari pencetak dokumen, penyedia bahan baku, hingga perantara penjualan.
Kelima tersangka tersebut adalah:
Skip
Ads by
1. W.I.S. (30), warga Banyuwangi.
2. A.Y.H. (26), asal Pasuruan.
3. A. (57), warga Pasuruan.
4. A.R. (45), asal Kabupaten Pasuruan.
5. M.A. (53), warga Kota Pasuruan.
Dalam prakteknya para pelaku menggunakan Teknik perpaduan antara manual dan digital printing, sehingga terkesan STNK yang digunakan sangat mirip dengan yang asli
Sumber lain kami dapatkan dari video di akun Instagram resmi Kapolrestabes Surabaya, Kombes pol Luthfie Sulistiawan (@luthfie.daily), terungkap sindikat ini mematok tarif yang cukup mahal untuk selembar dokumen palsu.


