Indonews.tv- Kalo melihat ceritanya untuk menjadi pegawai Negeri (sekarang ASN) itu kan penuh dengan perjuangan, ada yang sampai berani membayar oknum agar bisa diterima biarpun lewat jalur illegal, akan tetapi kalo sudah berhasil malah ada yang meremehkan cara kerjanya dan memilih tidak disiplin dan berakhir pemecatan.
Ini terjadi pada Aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkab Jombang, mereka sejumlah kyurang lebih 35 orang yang mendapat sanksi indisipliner, ternyata paling banyak tidak taat jam kerja alias bolos kerja.
Tercatat ada 10 ASN di berbagai OPD yang mendapat sanksi indisipliner karena tak taat jam kerja itu.
Selain datang telat, ASN juga dikenakan sanksi indisipliner karena seenaknya tidak masuk tanpa alasan yang jelas.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jombang Bambang Suntowo menyebut dari 35 ASN yang mendapat hukuman disiplin sepanjang 2023 itu ada 10 terkait jam kerja.
”Ya, ada 10 orang terkait ketentuan masuk kerja dan tidak mentaati jam kerja,’’ ujarnya melalui Chris Maya Rinelda Kabid Kinerja Pembinaan dan Kesejahteraan Aparatur.
Di antara mereka yang bolos kerja itu tanpa memberikan keterangan, serta tidak masuk kerja lebih dari 10 hari berturut-turut.
Selain itu fenomena pencaleg kan keluarga ini juga menjadi dilemma di Jombang. Mereka diwajibkan untuk netral, akan tetapi hal ini akan jauh dari hasil sempurna, karena dengan sembunyi-sembunyi mereka masih tetap melaksanakannya
”Untuk yang lebih dari 10 hari kerja berturut-turut tanpa keterangan ada 4 orang. Akhirnya, sesuai regulasi, mereka dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS,’’ tambahnya.
Selain itu, menurut Maya, sapaan akrabnya, ada lima orang lainnya yang diberhentikan dengan hormat.
”Ya, ada lima orang, 1 orang karena tersangkut kasus pidana penggelapan dua kasus, serta 4 orang tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja,’’ papar dia. (@RED)
Ini terjadi pada Aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkab Jombang, mereka sejumlah kyurang lebih 35 orang yang mendapat sanksi indisipliner, ternyata paling banyak tidak taat jam kerja alias bolos kerja.
Tercatat ada 10 ASN di berbagai OPD yang mendapat sanksi indisipliner karena tak taat jam kerja itu.
Selain datang telat, ASN juga dikenakan sanksi indisipliner karena seenaknya tidak masuk tanpa alasan yang jelas.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jombang Bambang Suntowo menyebut dari 35 ASN yang mendapat hukuman disiplin sepanjang 2023 itu ada 10 terkait jam kerja.
”Ya, ada 10 orang terkait ketentuan masuk kerja dan tidak mentaati jam kerja,’’ ujarnya melalui Chris Maya Rinelda Kabid Kinerja Pembinaan dan Kesejahteraan Aparatur.
Di antara mereka yang bolos kerja itu tanpa memberikan keterangan, serta tidak masuk kerja lebih dari 10 hari berturut-turut.
Selain itu fenomena pencaleg kan keluarga ini juga menjadi dilemma di Jombang. Mereka diwajibkan untuk netral, akan tetapi hal ini akan jauh dari hasil sempurna, karena dengan sembunyi-sembunyi mereka masih tetap melaksanakannya
”Untuk yang lebih dari 10 hari kerja berturut-turut tanpa keterangan ada 4 orang. Akhirnya, sesuai regulasi, mereka dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS,’’ tambahnya.
Selain itu, menurut Maya, sapaan akrabnya, ada lima orang lainnya yang diberhentikan dengan hormat.
”Ya, ada lima orang, 1 orang karena tersangkut kasus pidana penggelapan dua kasus, serta 4 orang tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja,’’ papar dia. (@RED)