Indonews.tv – Indonesia melakukan pengetatan masukknya turis asing, munculnya varian baru COVID-19 yaitu varian B.1.1.529 atau Omicron membuat beberapa negara mulai melakukan pencegahan seperti Amerika Serikat, Uni Eropa, Kanada, Malaysia dan lain-lain tanpa terkecuali Indonesia.
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan pengetatan pintu masuk internasional di seluruh moda transportasi baik transportasi udara, laut maupun darat. Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub yang terbit pada hari ini, Senin (29/11).
“Penyesuaian ini merupakan langkah antisipatif Kemenhub untuk mencegah masuknya varian baru COVID-19 ke Indonesia, dengan memperketat penerapan protokol kesehatan di simpul-simpul transportasi, seperti bandara, pelabuhan, dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN),” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/11/2021).
Adapun sejumlah kebijakan yang diterapkan di simpul-simpul transportasi yang melayani kedatangan internasional, di antaranya yaitu menutup atau melarang sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia, dengan riwayat perjalanan 14 hari terakhir dari 11 negara, yaitu Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Leshoto, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong.
Kemudian bagi WNA dan WNI yang melakukan perjalanan ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan selain dari 11 negara tersebut wajib melakukan karantina selama 7×24 jam dari ketentuan sebelumnya 3×24 jam.
“Kami akan terus mencermati perkembangan dinamika di lapangan dan akan berkoordinasi secara intensif dengan pemangku kepentingan terkait yakni Satgas COVID-19, Kemenkes, Kemenkumham, TNI/Polri, serta unsur terkait lainnya. Kami juga menginstruksikan kepada semua operator sarana dan prasarana transporasi untuk segera menyesuaikan, menerapkan, dan juga mengawasi pelaksanaan dari SE Kemenhub di lapangan,” tambahnya.
Berdasarkan informasi dari Satgas COVID-19, saat ini telah ditemukan varian baru Omicron di Afrika Selatan, dan telah meluas penyebarannya ke beberapa negara. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sendiri telah menetapkan varian baru COVID-19 Omicron sebagai variant of concern (VOC) atau varian yang mengkhawatirkan. (@red indonews.tv.)
Varian baru Covid-19 – Omicron ‘Mengkhawatirkan’, RI Tutup Penerbangan dari Afsel dan beberapa negara lain.
|
29/11/2021 |