Bali, indonews.tv – Ada yang lega dan ada yang ketar-ketir dengan kata-kata Menteri Koordinator (Menko) Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pimpinan Prof Otto Hasibuan di Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali, Kamis, 5 Desember 2024 kemarin, diungkapkan dengan tegas bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Peradi memiliki kedudukan kuat dan sah sebagai state organ (organ negara) dan menganut sistem single bar (organisasi satu wadah). Sedangkan di luar organisasi itu, bukan sebagai organisasi profesi, melainkan hanyalah organisasi masyarakat (ormas). Sedangkan kita tahu sekarang yang mengkalaim OA (organisasi Advokat) ada beberapa nama muncul, akankah mereka melakukan perlawanan untuk minta pengakuan yang sah nantinya, atau bagaimana ?
Penegasan itu dikatakan Menteri Koordinator (Menko) Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pimpinan Prof Otto Hasibuan di Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali, Kamis, 5 Desember 2024.
Pernyataan ini rupanya gayung bersambut dengan apa yang Organisasi Advokat PERADI Dibawah Kepimpinan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Prof Otto Hasibuan, untuk memperjuangkan Singgle Bar di Indonesia.
Kembali Yusril menekankan bahwa Peradi adalah satu-satunya organisasi profesi advokat di Indonesia yang diakui oleh undang-undang. Hal itu termaktub dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa Peradi adalah satu-satunya organisasi advokat yang sah.
Yusril sebagai Pakar Hukum Tata Negara ini menyampaikan, sesuai UU 18/2003, Peradi memiliki fungsi penting dalam pembinaan profesi advokat, termasuk pendidikan khusus profesi advokat (PKPA), ujian profesi advokat (UPA), serta pengangkatan dan pengawasan advokat.
Seperti yang diketahui bahwa profesi Advokat adalah profesi yang mulia dan terhormat (officium nobile) serta merupakan bagian dari penegak hukum selain aparat Kepolisian. Peradi sebagai organisasi profesi telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi sebagai state organ,” jelasnya.
Dalam hal ini Yusril juga mendukung revisi terhadap UU Advokat untuk memperkuat Peradi sebagai organisasi tunggal (single bar). Revisi ini bertujuan mempertegas posisi Peradi sebagai satu-satunya organisasi advokat sekaligus menyelaraskan dengan dinamika hukum dan kebutuhan masyarakat.
Pengaturan ini penting diterapkan di Indonesia terkait dengan situasi dan kondisi sekarang, mirip dengan organisasi profesi lainnya, seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Ikatan Notaris Indonesia (INI), yang memiliki kejelasan keanggotaan, kode etik, dan tugas pembinaan yang jelas, Jelas Yusril menegaskan.
Dengan adanya pengakuan munculnya organisasi advokat lain di luar Peradi, mantan Menteri Kehakiman dan HAM Indonesia ke-22 itu mengatakan dengan tegas, “itu hanya organisasi masyarakat (ormas), bukan organisasi profesi”.
“Kalau ada sejumlah orang, berkumpul sama-sama, lalu datang ke Notaris membuat akta organisasi, yang anggotanya advokat. Tapi sebenarnya organisasi itu bukan organisasi profesi, hanya ormas saja,” tandasnya
Ditambahkannya, organisasi profesi seperti Peradi memiliki kode etik yang kuat dan mengikat para anggotanya.
“Kode etik itu perintah undang-undang, tidak bisa digugat. Organisasi profesi harus kokoh agar advokat lebih berhati-hati dan profesional dalam menjalankan tugasnya,” jelas Yusril kembali.
Hal ini memberi angin segar terbentuknya single Bar di Indonesia, dengan harapan bisa terbangun sinergi antara pemerintah dengan Peradi. “Dengan organisasi yang solid, maka dapat mewujudkan penegakan hukum yang lebih baik di Indonesia,” Yusril menutup sambutannya Kamis kemarin. (Red)
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Yusril Ihza Mahendra membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PERADI di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, pada 5-6 Desember 2024.