“Suroboyo Gayeng Arek e Seneng”, Kolaborasi Menuju Surabaya Kota Layak Anak Dunia

indonews.tv – Surabaya tidak diragukan lagi sebagai kota layak anak, mengapa? Sudah hampir lima kali meraih kota layak anak Indonesia tingkat utama dan saat ini sedang berbenah untuk meningkatkan layanan menjadi kota layak anak dunia.
Isa Ansori
Mengacu pada kriteria yang disyaratkan oleh kementerian PPPA, bahwa untuk menjadi kota layak anak nasional, sebuah kota harus memenuhi kriteria – kriteria yang disyaratkan berdasarkan kluster – kluster yang ditentukan.

Kluster – kluster itu meliputi kluster kelembagaan yang menyangkut persoalan kebijakan dan peraturan – peraturan pemerintah kota yang mengarus utamakan pemenuhan hak anak.

Pengarus utamaan hak anak itu yang dimaksud menyangkut hak kebebasan sipil yang ada pada kluster 1. Pada kluster 2 menyangkut lingkungan keluarga dan pengasuhan. Kluster 3 menyangkut kesehatan dasar dan pengasuhan. Kluster 4 menyangkut pendidikan, waktu luang dan kegiatan budaya dan kluster 5 menyangkut perlindungan khusus.

Pada kriteria – kriteria yang menjadi indikator terlaksananya kegiatan dan ketercapaiannya, Surabaya menempatkan dirinya menjadi kota utama yang layak anak. Tentu ini menjadi prestasi yang membanggakan dan terus ditingkatkan.

Tujuannya tentu adalah menjadikan Surabaya sebagai kota yang aman dan nyaman bagi anak anak, khususnya mereka yang tinggal di Surabaya dan yang berada di Surabaya.

Sebagai ibu kota propinsi dan kota besar kedua di Indonesia, tantangan Surabaya tentu semakin komplek, dan juga akan menjadikan Surabaya rentan terjadinya kekerasan terhadap anak.

Menjadikan Surabaya “zero” kekerasan terhadap anak tentu akan sangat sulit, karena ini menyangkut banyak variabel. Diantaranya ada variabel masyarakat, variabel lingkungan dan variabel budaya serta variabel agama.

Pada variabel – variabel tersebut harus dipahami ada yang bisa dikontrol dan ada yang tidak bisa dikontrol. Pada variabel yang tidak bisa dikontrol ini menyangkut kewenangan yang dibatasi.

Pada variabel yang bisa dikontrol, pemerintah sudah banyak melakukan upaya – upaya mulai dari pencegahan, penanganan, penyembuhan dan proses reintegrasinya.

Sebagai contoh adanya perda 6 tahun 2011tentang perlindungan anak yang sekarang sedang mengalami revisi di DPRD Surabaya.

Dalam perda yang saat ini mengalami revisi tersebut tergambar bagaimana upaya yang dilakukan oleh pemerintah kota Surabaya dalam rangka melakukan perlindungan anak, bahkan dalam perda tersebut menjadikan Surabaya sebagai kota yang pertama menerapkan wajib belajar 12 tahun dan larangan sekolah mengeluarkan anak yang mengalami masalah tanpa jaminan keberlanjutan pendidikan si anak.

Dalam banyak hal pemerintah kota juga sudah menghadirkan fasilitas – fasilitas publik yang banyak dimanfaatkan oleh anak dari berbagai latar belakang. Tentu saja masih ada kekurangan – kekurangan.

Menyadari bahwa tidak mungkin bekerja sendirian, pemerintah kota juga sangat terbuka terhadap masukan – masukan perbaikan yang diberikan oleh masyarakat termasuk didalamnya adalah kelompok swadaya masyarakat yang peduli terhadap anak.

Untuk menguatkan keterbukaan dan hadirnya partisipasi publik, pemerintah kota juga mulai berbenah dengan hadirnya kolaborasi antar perangkat daerah ( OPD), camat, lurah dan masyarakat di tingkat RW dan RT. Kolaborasi antar OPD, camat, lurah dan masyarakat menjadi visi pemerintah kota yang harus menjiwai seluruh proses kerja yang dilakukan. Visi pemerintah kota Surabaya adalah bergotong royong menjadi kota global yang maju, humanis dan berkelanjutan.

Kolaborasi, sinergi dan partisipasi menjadi ruh bagaimana kota Surabaya dibangun. Prinsipnya adalah bagaimana menjadikan warga merasakan suasana yang nyaman dan membahagiakan.

Pada prinsip menjadikan Surabaya kota yang suasananya nyaman dan membahagiakan bagi anak, pemerintah kota juga mulai membuka diri dengan peraturan yang dibuat melalui peraturan walikota yang mewajibkan setiap OPD, camat dan lurah dalam melaksanakan musrenbang untuk meminta masukan dari anak anak.

Partisipasi anak menjadi kata kunci penting mensejajarkan Surabaya dengan kota – kota dunia yang sudah dianggap sebagai kota yang layak anak dunia.

Suasana kolaborasi antar OPD, camat dan lurah dengan masyarakat dan LSM dalam upaya melakukan pemenuhan hak anak menggambarkan betapa menyatunya tekad seluruh masyarakat Surabaya untuk menjadikan Surabaya sebagai kota layak anak.

Tekad itulah yang membuat Unicef sebagai lembaga dunia yang konsen melakukan pendampingan kepada kota – kota agar memenuhi hak anak sebagaimana yang ada dalam konvensi hak anak, merasakan atmosfer kuat pemerintah kota menjadi kota yang membahagiakan anak anak.

Atmosfer perlindungan anak di Surabaya yang kemudian membuka ruang partisipasi anak, mendorong Unicef untuk membantu Surabaya dan menjadikan Surabaya sebagai kota Indonesia pertama yang layak anak sejajar dengan kota kota dunia yang dianggap ramah terhadap anak.

Upaya pemerintah kota dengan seluruh jajarannya dan masyarakat dalam menjadikan Surabaya sebagai kota layak anak dunia tentu akan menjadikan Surabaya sebagai kota surganya anak anak. Anak anak akan mendapatkan perlindungan pemenuhan haknya semaksimal mungkin.

Bagi penulis upaya pemerintah kota yang berkolaborasi dan bersinergi dengan berbagai “stakeholder” terutama anak anak diharapkan akan membantu menjadikan Surabaya sebagai kota yang menuju kota layak anak dunia khsususnya kota yang memberi ruang kepada anak untuk ikut mendesain kota yang memenuhi kebutuhannya, dan tentu upaya ini akan menciptakan suasana “Suroboyo Gayeng, Arek – Areke Seneng”, Surabaya damai, anak anak akan menjadi senang dan bahagia.

Surabaya, 30 Januari 2013
Isa Ansori
Pemerhati Perlindungan Anak dan Pendidikan Jatim dan Pengajar di STT Malang

Related Posts

About The Author

kirim pesan
Tanyakan untuk bisa diliput indonews.tv
TANYAKAN DISINI JIKA TEMPAT ANDA INGIN DIPROMOSIKAN KE INDONEWS.TV (TELEVISi ONLINE MASA KINI)