Indones.tv – Ditetapkannya Johnny G. Plate sebagai tersangka oleh KPK yang selama ini belum pernah ada yang gagal untuk melanjutkan ke jenjang berikutnya.
Tentunya dimanapun berada korupsi tidak mungkin dilakukan sendirian, pasti terjadi kong kalikong anta pihak. Jika dipikirkan mereka itu orang berpendidikan dan terpelajar, akan tetapi mengapa masih saja melakukan hal seperti itu.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah lebih dulu menetapkan lima orang tersangka. Mereka antara lain Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.
Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali serta Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut nilai kerugian keuangan negara akibat kasus BAKTI Kominfo mencapai Rp8 triliun.
Berikut ini fakta terkait kasus korupsi yang menjerat Menkominfo tersangka seperti dibawah ini :
1. Menkominfo tersangka langsung ditahan
Kejagung langsung melakukan penahanan terhadap Johnny G. Plate usai ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Menkominfo Korupsi ini terlihat telah mengenakan rompi pink yang menjadi penanda dirinya sebagai tahanan Kejagung dan dimasukkan ke mobil tahanan usai rampung diperiksa.
Dalam kasus ini, Johnny G. Plate dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Selanjutnya terhadap yang bersangkutan kita lakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan di rutan Salemba cabang Kejagung,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi.
2. Kerugian Negara Ditaksir Rp8 Triliun
Kuntadi mengungkapkan dalam kasus korupsi ini, kerugian negara yang ditimbulkan ditaksir mencapai Rp8,32 triliun.
Jumlah tersebut berdasarkan penghitungan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Sesuai dengan hasil penghitungan kerugian keuangan negara seperti yang kita sampaikan terdahulu, kasus ini telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp8 triliun 32 miliar,” ujarnya.
3. Mobil Menkominfo tersangka hingga Kantor Kemenkominfo Digeledah
Usai menetapkan Menkominfo Korupsi ini sebagai tersangka, Kejagung tengah melakukan penggeledahan di rumah dinas serta Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Kata Kuntadi, penggeledahan itu terkait kasus penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo.
“Saat ini kami sedang melakukan penggeledahan di rumah dinas dan Kantor Kominfo,” ujarnya. Tak hanya itu, Kejagung juga sempat menggeledah mobil pribadi Menkominfo tersangka ini.
Sejumlah barang, termasuk e-KTP dan ponsel Menkominfo Korupsi ini telah diamankan petugas.
4. Peran Johnny G. Plate
Kejagung menyatakan Johnny G. Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi ini dalam kapasitasnya sebagai kuasa pengguna anggaran. Sebab, ia menjabat sebagai Menkominfo.
“Yang bersangkutan terlibat melakukan tindak pidana di kasus BAKTI Kominfo selaku kuasa pengguna anggaran, selaku menteri,” turur Kuntadi.
Kejagung telah menggeledah sejumlah tempat terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.
Penyidik juga turut menggeledah mobil Plate yang terparkir di halaman Kejagung. Dari penggeledahan ini, penyidik menyita handphone hingga sebuah amplop putih. (red)
Sudah Berusaha Disimpan Rapi Korupsi Di Kemenkominfo Tetap Ketahuan Pelaku Pemerintahan Butuh Mental Negarawan, Johnny G. Plate Lemes.
|
18/05/2023 |