Kepastian terkait isu kenaikan PPN 12 persen akhirnya dikonfirmasi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (11/12), Sri Mulyani memastikan bahwa barang kebutuhan pokok tidak akan mengalami kenaikan atau tetap dibebaskan dari pengenaan PPN 12 persen pada 1 Januari 2024 mendatang.
“Pada saat PPN 12 persen diberlakukan, barang-barang kebutuhan pokok tetap akan 0 persen PPN-nya,” kata Sri Mulyani.
Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen memang telah diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pun demikian, pelaksanaannya tetap menjaga asas keadilan. Artinya, kenaikan PPN 12 persen tetap akan dijalankan dengan memperhatikan asas keadilan bagi masyarakat.
Untuk itu, lanjut Sri Mulyani, pemerintah saat ini tengah memformulasikan lebih detail kenaikan PPN 12 persen, karena kebijakan ini memiliki konsekuensi terhadap APBN. Perlu keseimbangan pada beberapa aspek yakni keadilan, daya beli, dan juga dari sisi pertumbuhan ekonomi.
Nantinya, pemerintah akan mengumumkan paket kebijakan PPN yang saat ini sedang dalam tahap finalisasi. Namun, Sri Mulyani menegaskan bahwa kebijakan yang akan dikeluarkan tersebut tidak akan menambah beban pajak pada barang dan jasa yang berkaitan dengan kebutuhan dasar masyarakat.
Adapun barang dan jasa yang dimaksud di antaranya beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, serta jasa asuransi. Tak hanya itu, penjualan buku, vaksinasi, rumah sederhana, pemakaian listrik, dan air minum juga akan tetap dibebaskan dari pengenaan PPN.
“Pada saat PPN 12 persen diberlakukan, barang-barang kebutuhan pokok tetap akan 0 persen PPN-nya,” kata Sri Mulyani.
Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen memang telah diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pun demikian, pelaksanaannya tetap menjaga asas keadilan. Artinya, kenaikan PPN 12 persen tetap akan dijalankan dengan memperhatikan asas keadilan bagi masyarakat.
Untuk itu, lanjut Sri Mulyani, pemerintah saat ini tengah memformulasikan lebih detail kenaikan PPN 12 persen, karena kebijakan ini memiliki konsekuensi terhadap APBN. Perlu keseimbangan pada beberapa aspek yakni keadilan, daya beli, dan juga dari sisi pertumbuhan ekonomi.
Nantinya, pemerintah akan mengumumkan paket kebijakan PPN yang saat ini sedang dalam tahap finalisasi. Namun, Sri Mulyani menegaskan bahwa kebijakan yang akan dikeluarkan tersebut tidak akan menambah beban pajak pada barang dan jasa yang berkaitan dengan kebutuhan dasar masyarakat.
Adapun barang dan jasa yang dimaksud di antaranya beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, serta jasa asuransi. Tak hanya itu, penjualan buku, vaksinasi, rumah sederhana, pemakaian listrik, dan air minum juga akan tetap dibebaskan dari pengenaan PPN.