indonews.tv – “Ada ada lu tong, Secara itu binatang bentuknya juga udah kayak anak kecil, masih saja elu siksa, kagak punya ati luu ” kata ibu-ibu di pertemuan sebuah kelurahan yang tahu ada video anak kera disiksa itu.
Akhirnya Acep si terduga penyiksaan monyet ekor panjang demi konten video di Tasikmalaya berakhir di meja hijau. Pelaku bernama Asep Yadi Nurul Hikmah divonis penjara selama 3 tahun.
Kasus ini sempat heboh pada September tahun 2022 lalu. Seiring berjalannya waktu, kasus ini masuk meja persidangan.
Di meja hijau, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya yang diketuai Abdul Gafur Bungin menyatakan Asep Yadi terbukti bersalah. Putusan pun diketok hakim pada 15 Desember 2022.
“Menyatakan terdakwa Asep Yadi Nurul Hikmah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan menganiaya hewan sehingga mengakibatkan cacat,” demikian petikan putusan PN Tasikmalaya yang dilansir detikJabar dari laman Mahkamah Agung (MA) pada Rabu (23/5/2023).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sejumlah Rp 5.000.0000 subsidair 3 tahun kurungan,” kata hakim menambahkan.
Dalam kasus ini, hakim menyatakan Asep Yadi terbukti bersalah dan melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservsi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 91B ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Sekedar mengingat, kasus ini sempat heboh pada tahun 2022 lalu. Bahkan kasus ini mendapat sorotan lembaga asing.
Kasus ini bermula dari temuan video penyiksaan bayi monyet ekor panjang yang mencuat di kanal Youtube.
Dalam aksinya, pelaku melakukan kekejaman secara sadis kepada bayi monyet tersebut. Tak tanggung-tanggung, hewan itu dibor hingga diblender.
Usai kasus ini mencuat, polisi bergerak. Hingga akhirnya polisi menangkap Asep Yadi dan menjebloskannya ke penjara. yaah biar mereka rasakan, untung kamu gak dibor dan diblender (red)