Indonews.tv – Biarpun ini merupakan rana pemerintahan, akan tetepi isyu ini merebak cepat bagai virus Covid-19 kemarin cepat dan menjadi Viral. Yaitu tentang Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa pada Kamis (22/6), kemarin dan alhasil mengesahkannya usulan jabatan Kepala desa dari usulan 6 tahun menjadi syah 9 tahun.
sekarang masa jabatan Kades ditetapkan dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Hal tersebut tertuang pada pasal 39 ayat 1 yang berbunyi ‘Kepala Desa memegang jabatan selama 9 (sembilan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan”.
dilanjutkan, pada ayat 2, kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
ini direspon oleh banyak pembaca, tentunya respon dengan berbagai pendapat, yang pertama tidak setuju dengan kebijakan itu, tentunya dengan berbagai alasan, yang nantinya bisa menimbulkan raja-raja kecil dan menuntun ke jerat korupsi, atau sebaliknyha setuju dengan persepakatan Kades bekerja dengan sebenar-benarnya.
Kami sendiri memikirkan hal terssbut memang belum bisa dibuktikan tentang efektifitasnya Kades menjabat selama itu apakah lebih efektif atau sebaliknya, ehh jangan-jangan Presiden juga ikut-ikutan deh jadi 9 tahun, wadidaw…asiik dong ..jadi lamaa (@red)
“Setuju dan Tidak” Disahkan Masa jabatan kepala desa (kades) Sekarang 9 tahun, wow Ciamik Pak Kades
|
28/06/2023 |
Alhamdulillah DPR-RI mengkaji merapat kan mengenai penetapan Kades 9vtahin namun perlu di evaloasi kembali agar tidak menimbulkan gejolak dalam demokrasi di negara yg kita cintai…klu kades sampai 9 tahun maka korupsi semakin marak di mana2 tingkat RT pun akan melakukan hal yg sama maka dari itu tolong bapak para wakil rakyat bekerja lah untuk rakyat kalian itu sudah lupa saat ini rakyat Indonesia tidak sedang baik2 aja mereka untuk cari makan aja sudah susah ,terlalu banyak pemerintah memberikan kan pajak dll sementara beli LPJ 3kg aja harus pakai syarat pertalete dan bio solar juga harus pakai syarat berdagang kaki lima juga di usir sana sini apa..? Yg salah dg rakyat kecil hanya buat tunggangan para elet dan rapat keputusan nya tidak pernah pro RAKYAT.