Praktek CUKONG Beras Merugikan Rakyat Rp. 99,35 Trilyun AnGka Yang Sangat Besar Pemerintah Harus Tegas

Indonews.tv – Jakarta – Kalo dulu ada istilah CUKONG beras dijaman Si Pitung, sekarang ini muncul dan ketahuan CUKONG beras kelas KAKAP. Terus terang dalam menulis kami selalu netral, dan berusaha sekeras-kerasnya untuk netral, tapi kali ini ada rasa kemarahan yang meluap secara pribadi, karena para CUKONG ini memang sudah sangat jahat kelakuaknnya.

Ditemukan 212 merek beras yang diduga dioplos dan tidak sesuai standar mutu untuk diedarkan. Sejak ditemukan raktik curang yang diungkapkan langsung Kementerian Pertanian terhadap pihak industri beras, berita ini terus mencuat di berbagai pemberitaan, yang terus terang saja pelan-pelan menghapus isyu keretakan Presiden dan Wakil Presiden yang diisukan berkantor di Papua.

Bagi masyarakat intinya Pemerintah harus tegas dan bergaerak cepat Ketika sudah adanya Temuan itu serta diungkapkannya secara langsung oleh Kementerian Pertanian tentang praktik CUKONG BERAS itu, dan setidaknya Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) ikut menyoroti hal ini.

Seperti yang dikutip dari beberapa pemberitaan bahwa Rio Priambodo, Sekretaris Eksekutif YLKI mengatakan “pemerintah harus bertindak tegas pada masalah ini. Sebab kerugian yang bisa dirasakan masyarakat bisa hampir menyentuh Rp 100 triliun, berdasarkan perhitungan Kementan potensi kerugian mencapai Rp 99,35 triliun “. Itu nilai yang tergolong kejahatan terhadap masyarakat.
Seperti yang dikutip dari beberapa pemberitaan bahwa “Rio Priambodo meminta pemerintah tidak takut dan khawatir untuk memberikan sanksi kepada pelaku usaha seberat-beratnya agar ada efek jera. Sanksi terberat menurutnya bisa jadi berupa pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 5 miliar.

“Kami meminta pemerintah menindak tegas pelaku usaha perberasan yang nyata-nyata membuat kerugian terhadap masyarakat konsumen hingga hampir 100 triliun per tahun. Ancaman pidana menanti apabila beras yang diproduksi tidak sesuai dengan standar, pelaku usaha terancam melanggar pasal 8 UU No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen,”
“Hukumannya ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp 2 miliar,” jelasnya kembali

Menurut Hayomi Gunawan SH.MH dari Kantor Hukum Hayomi Gunawan and Partner yang berpusat di Surabaya “ini tergolong kejahatan berat, karena melakukan hal yang disadari oleh pelaku,

jeratan hukumnya bisa berlapis, tapi yang pasti bisa kena pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen atau bisa pasal 378 KHUP tentang penipuan yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara”

Lebih lengkap Hayomi menjelaskan sebagai berikut :
Kejahatan memalsukan isi atau bobot barang, seperti dalam kasus pengurangan isi atau berat suatu produk yang dijual, dapat termasuk dalam pelanggaran Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, tergantung pada unsur-unsur yang terpenuhi.

Penjelasan:
• Pasal 263 KUHP (Pemalsuan Surat):
Jika pemalsuan dilakukan dengan membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan, atau pembebasan utang, dan digunakan seolah-olah asli, maka bisa dikenakan pasal ini. Unsur-unsur yang perlu dibuktikan adalah adanya pemalsuan surat, niat untuk menggunakan surat palsu tersebut, dan potensi kerugian yang ditimbulkan.
• Pasal 378 KUHP (Penipuan):
Jika pemalsuan isi atau bobot barang dilakukan dengan tujuan menipu konsumen agar membeli barang dengan iming-iming isi atau berat yang tidak sesuai, maka bisa dikenakan pasal penipuan. Unsur-unsurnya adalah tipu muslihat, adanya kerugian dari pihak korban, dan keuntungan bagi pelaku.
Contoh Kasus:
• Jika penjual mengurangi isi suatu produk (misalnya, beras dalam kemasan) dan mencantumkan berat yang tidak sesuai pada kemasan, ini bisa dianggap pemalsuan surat jika ada bukti bahwa mereka membuat kemasan dengan informasi palsu.
• Jika penjual menjanjikan isi produk lebih banyak dari yang sebenarnya, atau menggunakan takaran yang tidak sesuai, ini bisa dianggap penipuan karena adanya unsur tipu muslihat dan kerugian bagi konsumen.
Dalam hal ini pemerintah tidak perlu membuat nilai tawar, karena biasanya akan dilakukan mediasi, pendampingan dan segalanya, yang ujung-ujungnya bisa muncul nilai tawar untuk perdamaian, ini yang masyarakat geram kalo mendengarnya. Maka aparat harus bersih, harus dimulai dari sekarang, jangan menunda waktu, dan ini momen yang bagus untuk menerapkan kedispilinan kapada seluruh Dinas yang ada, agar mencontoh yang baik sebagai acuan kerja professional. Ujar Hayomi Gunawan menegaskan (@Bang)


Related Posts

About The Author

Add Comment

Momen penting ANDA perlu diliput televisi ? hub kami "indonews.tv" Logo WA dibawah

X