PERLU TAHU ! Apa Saja Yang Bisa Dijerat Oleh Undang-Undang ITE

indonews.tv – Kebebasan dunia electronika sekarang ini bisa dikatakan sudah ada titik-titik perhatiannya untuk waspada bagi para panggunananya, akan tetapi menurut survey kecil dari team indonews.tv  masih saja banyak orang yang belum faham tetang bisa bahayanya penggunaaan media sosial jika tidak mengetahui sisi hukumnya yang ternyata cukup berat juga

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Indonesia mengatur berbagai aspek terkait penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik. Beberapa tindakan yang dapat dijerat oleh Undang-Undang ITE antara lain:

Pengaksesan Tanpa Hak (Pasal 30 ITE):

Melakukan pengaksesan tanpa hak atau mengakses suatu sistem elektronik atau mengekstrak, mengubah, menambah, mengurangi, atau menghapus informasi yang terdapat dalam sistem elektronik tersebut tanpa hak.

Pencemaran Nama Baik (Pasal 27 ITE):

Menyebarkan informasi yang menyesatkan dan fitnah yang dapat merugikan nama baik seseorang melalui media elektronik.

Penghinaan (Pasal 27 ITE):

Menyebarkan informasi yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran karakter seseorang melalui media elektronik.

Pencemaran (Pasal 27 ITE):

Menyebarluaskan informasi yang dapat menimbulkan rasa takut atau ketakutan di masyarakat atau menimbulkan kerugian materiil dan immateriil.

Ujaran Kebencian (Pasal 28 ITE):

Menyebarkan informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Penyebaran Hoaks (Pasal 14 ITE):

Menyebarkan informasi yang tidak benar atau hoaks yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.

Pengancaman (Pasal 29 ITE):

Mengirimkan ancaman melalui media elektronik yang dapat menimbulkan rasa takut atau ketakutan.

Pencurian Identitas (Pasal 30 ITE):

Melakukan tindakan pencurian identitas dengan menggunakan identitas orang lain dalam dunia maya.

Penyebaran Konten Pornografi (Pasal 29 ITE):

Menyebarkan konten pornografi melalui media elektronik.

Penggunaan Data Pribadi Tanpa Izin (Pasal 26 ITE):

Menggunakan data pribadi orang lain tanpa izin yang bersangkutan.

Penting untuk diingat bahwa implementasi dan penegakan Undang-Undang ITE dapat menjadi sumber kontroversi di masyarakat, dan ada beberapa kekhawatiran terkait dengan potensi penyalahgunaan undang-undang ini terhadap kebebasan berbicara. Oleh karena itu, perlu pemahaman dan keseimbangan yang baik dalam mengaplikasikan hukum ini.  (Bram)

Related Posts

About The Author

kirim pesan
Tanyakan untuk bisa diliput indonews.tv
TANYAKAN DISINI JIKA TEMPAT ANDA INGIN DIPROMOSIKAN KE INDONEWS.TV (TELEVISi ONLINE MASA KINI)