Jakarta – Sebuah prestasi diukir kembali oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). kali ini KPK mengumumkan 4 dari 8 orang yang diamankan menjadi tersangka kasus suap di Unila, Minggu (21/8) pagi ini.
Penetapan dilakukan setelah KPK RI melakukan tangkap tangan hingga penyelidikan 8 orang di 3 tempat berbeda
Konferensi pers Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di kantornya, mengumumkan empat orang menjadi tersangka ini berdasarkan keterangan , Minggu (21/8) pagi.
Ujar Asep, sebelum penetapan telah dilakukan pengumpulan data informasi terkait dugaan tindak pidana korupsi yang tersebut.
“Kemudian berlanjut ke tahap penyelidikan dan menemukan bukti yang cukup maka KPK menaikan perkara ini ke tahap penyidikan,” katanya.
KPK mengumumkan 4 tersangka dari dugaan korupsi di lingkungan Unila, yakni:
1. Karomani selaku Rektor Unila
2. Heryadi selaku Wakil Rektor Akademik
3. M Basri selaku Ketua Senat Universitas Lampung (Dekan
terpilih FKIP Unila)
4. Andi Desfiandi selaku swasta
“Untuk keperluan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari ke depan,” kata Asep.
Penahanan untuk Rektor, Wakil Rektor Bidang Akademik, dan Ketua Senat Unila terhitung dari 20 Agustus – 8 September 2022 di Rutan KPK. Sedangkan, Andi Desfiandi terhitung hari ini 21 Agustus – 9 September 2022.
Karomani ditahan di rutan gedung merah putih KPK dan 3 lainnya ditahan di gedung Pimdam Jaya Guntur.
Atas perbuatannya, Andi Desfiandi selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Sementara Karomani dkk selaku tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (@red)
Tarif Rp 100-350 Juta untuk Luluskan Calon Mahasiswa Baru Jalur Mandiri UNILA Lampung, Rektor diciduk KPK
|
21/08/2022 |