Surabaya, indonews.tv – Ada regulasi dari Pemprov Jatim jelang HUT nya ke – 80 ini, dengan berupa pembebasan pajak daerah yang berlaku mulai 1 Oktober hingga 30 November 2025.
“Momentum Hari Jadi ke-80 Jatim kali ini, kami kembali memberikan hadiah untuk masyarakat berupa pembebasan pajak daerah. Sejak sebelumnya di bulan Juli hingga Agustus 2025 kami juga memberikan pembebasan pajak,” ujar Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Surabaya, Jatim, Selasa.
Kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/712/013/2025 ini menjadi tradisi tahunan Pemerintah Provinsi Jawa Timur selama enam tahun terakhir.
Langkah tersebut dinilainya sebagai bentuk nyata kepedulian pemerintah di tengah tantangan ekonomi yang dihadapi masyarakat.
“Harapannya, beban masyarakat bisa berkurang dan sekaligus meningkatkan ketertiban administrasi perpajakan di Jawa Timur,” katanya.
Adapun kebijakan tersebut mencakup penghapusan sanksi administratif keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pembebasan pengenaan PKB progresif, serta pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya.
Fasilitas pembebasan tunggakan PKB diberikan secara khusus untuk kendaraan roda dua milik masyarakat penerima program penyasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE) atau Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), kendaraan roda dua transportasi daring atau ojek online, serta kendaraan roda tiga.
“Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat yang menunggak bisa segera melunasi kewajibannya sekaligus memperbarui data kepemilikan kendaraan. Jadi manfaatnya ganda, untuk rakyat dan untuk penataan administrasi,” ujarnya.
Berdasarkan proyeksi, pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB diperkirakan dimanfaatkan 1.108.316 objek dengan nilai pembebasan Rp297,7 miliar.
Adapun pembebasan PKB progresif menyasar 488 objek dengan nilai Rp347,5 juta dan menghasilkan penerimaan Rp1,191 miliar.
Sementara itu, pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2024 dan sebelumnya untuk kendaraan roda dua penerima program P3KE atau DTSEN mencakup 6.224 objek dengan nilai Rp469,5 juta dan potensi penerimaan Rp191,6 juta.
Untuk kendaraan roda dua transportasi daring, jumlahnya diperkirakan mencapai 7.350 objek dengan nilai Rp629 juta dan potensi penerimaan Rp274,5 juta.
Sedangkan kendaraan roda tiga diperkirakan mencapai 1.187 objek dengan nilai Rp107,4 juta dan potensi penerimaan Rp41,9 juta.
Secara keseluruhan, kebijakan tersebut diproyeksikan akan dimanfaatkan oleh 1.123.565 objek pajak dengan nilai pembebasan Rp1,553 miliar, tetapi tetap memberikan potensi penerimaan daerah sekitar Rp299,4 miliar.
“Angka-angka ini menunjukkan betapa besar peluang yang bisa diraih masyarakat Jawa Timur dari program pembebasan pajak,” katanya.
Khofifah pun mengajak masyarakat di seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur untuk segera memanfaatkan fasilitas pembebasan pajak ini.
Ia menekankan bahwa partisipasi aktif masyarakat akan sangat menentukan keberhasilan program.
“Saya mengajak seluruh warga Jawa Timur untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini. Segera manfaatkan pembebasan pajak daerah mulai 1 Oktober hingga 30 November. Mari kita ringankan beban bersama. Pemerintah hadir memberi kemudahan, dan bersama-sama, kita wujudkan Jawa Timur yang semakin maju, inklusif, menuju gerbang baru Nusantara,” katanya. (# dari berbagai sumber)
“Momentum Hari Jadi ke-80 Jatim kali ini, kami kembali memberikan hadiah untuk masyarakat berupa pembebasan pajak daerah. Sejak sebelumnya di bulan Juli hingga Agustus 2025 kami juga memberikan pembebasan pajak,” ujar Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Surabaya, Jatim, Selasa.
Kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/712/013/2025 ini menjadi tradisi tahunan Pemerintah Provinsi Jawa Timur selama enam tahun terakhir.
Langkah tersebut dinilainya sebagai bentuk nyata kepedulian pemerintah di tengah tantangan ekonomi yang dihadapi masyarakat.
“Harapannya, beban masyarakat bisa berkurang dan sekaligus meningkatkan ketertiban administrasi perpajakan di Jawa Timur,” katanya.
Adapun kebijakan tersebut mencakup penghapusan sanksi administratif keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pembebasan pengenaan PKB progresif, serta pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya.
Fasilitas pembebasan tunggakan PKB diberikan secara khusus untuk kendaraan roda dua milik masyarakat penerima program penyasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE) atau Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), kendaraan roda dua transportasi daring atau ojek online, serta kendaraan roda tiga.
“Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat yang menunggak bisa segera melunasi kewajibannya sekaligus memperbarui data kepemilikan kendaraan. Jadi manfaatnya ganda, untuk rakyat dan untuk penataan administrasi,” ujarnya.
Berdasarkan proyeksi, pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB diperkirakan dimanfaatkan 1.108.316 objek dengan nilai pembebasan Rp297,7 miliar.
Adapun pembebasan PKB progresif menyasar 488 objek dengan nilai Rp347,5 juta dan menghasilkan penerimaan Rp1,191 miliar.
Sementara itu, pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2024 dan sebelumnya untuk kendaraan roda dua penerima program P3KE atau DTSEN mencakup 6.224 objek dengan nilai Rp469,5 juta dan potensi penerimaan Rp191,6 juta.
Untuk kendaraan roda dua transportasi daring, jumlahnya diperkirakan mencapai 7.350 objek dengan nilai Rp629 juta dan potensi penerimaan Rp274,5 juta.
Sedangkan kendaraan roda tiga diperkirakan mencapai 1.187 objek dengan nilai Rp107,4 juta dan potensi penerimaan Rp41,9 juta.
Secara keseluruhan, kebijakan tersebut diproyeksikan akan dimanfaatkan oleh 1.123.565 objek pajak dengan nilai pembebasan Rp1,553 miliar, tetapi tetap memberikan potensi penerimaan daerah sekitar Rp299,4 miliar.
“Angka-angka ini menunjukkan betapa besar peluang yang bisa diraih masyarakat Jawa Timur dari program pembebasan pajak,” katanya.
Khofifah pun mengajak masyarakat di seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur untuk segera memanfaatkan fasilitas pembebasan pajak ini.
Ia menekankan bahwa partisipasi aktif masyarakat akan sangat menentukan keberhasilan program.
“Saya mengajak seluruh warga Jawa Timur untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini. Segera manfaatkan pembebasan pajak daerah mulai 1 Oktober hingga 30 November. Mari kita ringankan beban bersama. Pemerintah hadir memberi kemudahan, dan bersama-sama, kita wujudkan Jawa Timur yang semakin maju, inklusif, menuju gerbang baru Nusantara,” katanya. (# dari berbagai sumber)