Bravo Pekerja ! Menaker Umumkan Kenaikan UMP-UMK 2023 Semua Wilayah Termasuk Jakarta, kita intip Yuuk ?

Indonews.tv – Inilah mungkin imbas baiknyadari pertemuan para Presiden di event G20 yang telah tuntas kemarin, sehingga pemerintah berani mengmbil sikap positif untuk lapangan kerja.
Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia menyampaikan kabar baik bagi para buruh dan pekerja di Indonesia.
Disampaikan oleh Kemnaker tersebut adalah mengenai adanya kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK).
Kemnaker menginformasikan bahwa UMP dan UMK tahun 2023 semua wilayah di Indonesia khususnya DKI Jakarta akan naik lebih tinggi dari tahun 2023.
Keputusan itu dilakukan saat rapat kerja dengan Komisi DPR RI di Senayan Jakarta.untuk menaikkan UMP dan UMK khususnya di wilayah Jakarta.
Penetapan kenaikan UMP dan UMK semua wilayah termasuk Jakarta berdasarkan rumusan dengan menggunakan formula dalam PP No 36 Tahun 2021 tentang pengubahan yang mengacu pada UU No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
Hal tersebut juga disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Dr. Hj. Ida Fauziyah, M.Si yang mengungkapkan bahwa keputusan upah minimun 2023 akan lebih tinggi tersebut disesuaikan juga berdasar pada data pertumbuhan ekonomi.
Menaker menetapkan kenaikan UMP dan UMK semua wilayah termasuk DKI Jakarta dengan menggunakan formula perhitungan upah minimum yang memuat variable tentang pertumbuhan ekonomi atau inflasi.
Nantinya hasil perhitungan akan disambut dengan penetapan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten (UMK) dari Kepala Daerah.
“Tanggal 1 November kami koordinasi dengan Dewan Pengubahan Daerah sudah selesai, kami juga dengarkan pandangan dari Apindo juga mendengar pandangan dari teman-teman dari serikat pekerja serikat buruh” ujar Menaker Ida Fauziyah.
Terkait dengan kapan penetapan pasti kenaikan UMP dan UMKtahun 2023 tersebut, Menaker menginformasikan seperti berikut.
“Tadi juga disampaikan bahwa kami tidak akan mempercepat penetapan atau memperlambat penetapan, penetapan akan berjalan sesuai dengan jadwal tanggal 21 November” jelas Ida Fauziyah.
Lebih lanjut Ida Fauziyah menjelaskan, “Itu Gubernur akan mengumumkan upah minimum provinsi, tanggal 30 November Gubernur akan menetapkan upah minimum kabupaten kota”
“Jadi tentu sesuai dengan tahapan yang ada, kami sudah menerima data dari BPS, kami kemarin sudah menerima dari data ini kami akan olah untuk kami serahkan kepada Gubernur sebagai dasar penetapan upah minimum tersebut” imbuhnya.* (red-edit-rfpar)

Related Posts

About The Author

kirim pesan
Tanyakan untuk bisa diliput indonews.tv
TANYAKAN DISINI JIKA TEMPAT ANDA INGIN DIPROMOSIKAN KE INDONEWS.TV (TELEVISi ONLINE MASA KINI)