Indonews.tv – Surabaya, Kami sempat melakukan survey kecil tentang program ini di masyarakat, jika di banding memahami dan tidak memahami memang awalnya masyarakat tidak memahami, apakah ini akan terus begitu kita tidak tahu prosesnya selanjutnya. Kita melihat dan membaca di berbagai media, baik TV analog mauun media online, informasi Pemerintah mulai memberlakukan pembelian liquified petroleum gas (LPG) atau elpiji 3 kilogram (kg) menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) per Sabtu (1/6/2024).
Sampai berita ini kami turunkan berarti sudah 3 hari dari keputusan tersbut diluncurkan di masyarakat. terdapat sejumlah kelompok masyarakat yang bisa dan tidak bisa membeli elpiji 3 kg, mengingat elpiji jenis ini mendapat subsidi pemerintah. Sementara itu, masyarakat diminta untuk mendaftarkan diri terlebih dahulu sebelum mereka bisa membeli elpiji 3 kilogram. Lantas, bagaimana cara membeli elpiji 3 kg menggunakan KTP?
Merujuk pada Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022, dan kelompok masyarakat yang dapat membeli elpiji 3 kg dan tidak :
1. Kelompok masyarakat yang dapat beli elpiji 3 kg : Rumah tangga Usaha mikro Nelayan sasaran Petani sasaran.
2. Kelompok masyarakat yang tidak dapat beli elpiji 3 kg : Restoran Hotel Usaha binatu Usaha batik Usaha peternakan Usaha pertanian (di luar ketentuan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 dan yang belum dikonversi) Usaha tani tembakau Usaha jasa las.
Adapaun caranya beli elpiji 3 kg gunakan KTP, pastikan masyarakat sudah terdaftar sebagai konsumen elpiji 3 kg. Cara mendaftar untuk beli elpiji 3 kg pun mudah, dengan menyiapkan beberapa dokumen.
Dokumennya Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Foto tempat usaha bagi kelompok usaha mikro “Dokumen-dokumen tersebut kemudian dibawa ke pangkalan resmi Pertamina guna dilakukan pendataan,” ujar Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting, Nantinya, petugas di pangkalan akan melakukan pendataan konsumen elpiji 3 kg. Jika sudah, konsumen baru bisa membeli elpiji 3 kg.
Memang sekilas terkesan ribet, karena masyarakat maunya jelas dan mudah, jika kita lihat dari jejak pendapat beberapa orang yang kami temui. Data konsumen tersebut akan dimasukkan ke dalam database Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Melalui database itu, nantinya Pertamina dapat melihat profil konsumen yang membeli elpiji 3 kg, termasuk jumlah gas yang dibeli setiap bulan, semoga regulasi ini bisa mendapatkan hasil yang terbaik di masyarakat, karena jangan sampai program yang digagas ini malah bisa menyengsarakan rakyat sendiri. (@red)
Sampai berita ini kami turunkan berarti sudah 3 hari dari keputusan tersbut diluncurkan di masyarakat. terdapat sejumlah kelompok masyarakat yang bisa dan tidak bisa membeli elpiji 3 kg, mengingat elpiji jenis ini mendapat subsidi pemerintah. Sementara itu, masyarakat diminta untuk mendaftarkan diri terlebih dahulu sebelum mereka bisa membeli elpiji 3 kilogram. Lantas, bagaimana cara membeli elpiji 3 kg menggunakan KTP?
Merujuk pada Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022, dan kelompok masyarakat yang dapat membeli elpiji 3 kg dan tidak :
1. Kelompok masyarakat yang dapat beli elpiji 3 kg : Rumah tangga Usaha mikro Nelayan sasaran Petani sasaran.
2. Kelompok masyarakat yang tidak dapat beli elpiji 3 kg : Restoran Hotel Usaha binatu Usaha batik Usaha peternakan Usaha pertanian (di luar ketentuan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 dan yang belum dikonversi) Usaha tani tembakau Usaha jasa las.
Adapaun caranya beli elpiji 3 kg gunakan KTP, pastikan masyarakat sudah terdaftar sebagai konsumen elpiji 3 kg. Cara mendaftar untuk beli elpiji 3 kg pun mudah, dengan menyiapkan beberapa dokumen.
Dokumennya Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Foto tempat usaha bagi kelompok usaha mikro “Dokumen-dokumen tersebut kemudian dibawa ke pangkalan resmi Pertamina guna dilakukan pendataan,” ujar Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting, Nantinya, petugas di pangkalan akan melakukan pendataan konsumen elpiji 3 kg. Jika sudah, konsumen baru bisa membeli elpiji 3 kg.
Memang sekilas terkesan ribet, karena masyarakat maunya jelas dan mudah, jika kita lihat dari jejak pendapat beberapa orang yang kami temui. Data konsumen tersebut akan dimasukkan ke dalam database Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Melalui database itu, nantinya Pertamina dapat melihat profil konsumen yang membeli elpiji 3 kg, termasuk jumlah gas yang dibeli setiap bulan, semoga regulasi ini bisa mendapatkan hasil yang terbaik di masyarakat, karena jangan sampai program yang digagas ini malah bisa menyengsarakan rakyat sendiri. (@red)