Indonews.tv- Surabaya. Dimulai pukul 07:00 WIB, Kecamatan Karangpilng sudah didatangi beberapa Advokat dari DPC Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) kota Surabaya. Kali ini mereka bukan akan melakukan kegiatan berperkara layaknya di Pengadilan, akan tetapi kali ini mereka datang untuk melakukan dukungan kegiatan kerja sama dengan Pemerintah Kota Surabaya dan DPC Peradi Kota Surabaya untuk melakukan pelayanan Pos Bantuan Hukum di wilayah Kecamatan Karangpilang yang merupakan bagian dari giat serentak yang dilakukan dari 153 Kelurahan serentak di 1.368 RW se Kota Surabaya, Jumat (31/5).
Sedangkan sebelumya para advokat di gedung serba guna kecamatan telah mengikuti serangkaain kegiatan melalui zoom metting serta mengikuti acara dari balai kota dalam rangka peringati Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) Kota Surabaya ke-731 dengan kesepakatan yang ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Peradi Surabaya dan Pemkot Surabaya langsung oleh Walikota Surabaya Eri Cahyadi dan seluruh undangan seluruh Camat dan Lurah kota Surabaya.
“Saya berharap Pos Bantuan Hukum ini dapat membantu masyarakat Surabaya dalam mendapatkan hak-hak mereka dan mewujudkan keadilan bagi semua,” ujar Eri yang diikuti oleh seluruh Advokat berjumlah sekitar 30 orang untuk khusus Kecamaan Karangpilang yang dikoorsinasi oleh Kusnandar. S.H.
Setelahmengikuti sesi online bersama Walikota Surabaya, sebagai Koordinator Kecamatan Karangpilang yang dibantu oleh Hayomi Gunawan S.H.,M.H sebagai koordinator kelurahan Kebraon melakukan pembagian tugas serta pendelegasian seluruh Advokat yang ada di pagi itu langsung menuju ke Balai-Balai RW seluruh Kecamatan Karangpilag.
Dikatakan oleh Kusnandar. SH. “Program kali ini adalah untuk memberikan pelayanan konsultasi Hukum Gratis kepada seluruh masyarakat di kota Surabaya, untuk kali ini saya menjadi coordinator untuk Kecamatan Karangpilang yang terdiri dari 4 Kelurahan, yaitu Kelurahan Kebraon, Kel Karangpilang, Kel Kedurus dan Kelurahan Waru Gunung”.
Dikutip dari beberapa akun media bahwa Hariyanto SH MHum, sebagai Ketua DPC Peradi Surabaya menjelaskan “ Bahwa adanya Pos Bantuan Hukum oleh organisasi advokat Peradi ini adalah amanah undang undang advokat Pasal 22 ayat (1) UU No.18 Tahun 2003”.
Bunyi pasal dimaksud menyebutkan, “Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu”.
Melengkapinya Hariyanto menyebutkan “Pada fokus masyarakat sedang hadapi permasalahan hukum kerap terjadi, seperti masalah anak-anak, KDRT, bullying, pendidikan, gangster, dan ITE lagi marak dalam konteks konsultasi hukum secara cuma-Cuma”.
Dan ini sebagai bentuk tanggung jawab moral sosok profesi advokat terhadap masyarakat pencari keadilan “Kami ingin mempersembahkan bantuan hukum dan pendirian pos di tingkat RW di seluruh Surabaya,” ujarnya.
Untuk keseluruhan daerah di Surabaya Pos Bantuan Hukum ini akan melibatkan 2.400 anggota Peradi Surabaya yang akan ditempatkan di setiap RW.
Dalam keterangannya Kusnandar juga mengatakan “Layanan ini akan dimulai hari ini, 31 Mei 2024, dan akan terus berkembang sesuai kebutuhan masing-masing RW”.
Pada sesi kunjungan ke Kelurahan Kebraon, para Advokat disambut hangat oleh Lurah Kebraon Distiani Dwi Astutik dengan hangat, serta memberikan apresiasi yang baik dan mengucapkan banyak terimaksih atas kerjasama antara DPC Peradi Kota Surabaya dan Khususnya Kelurahan Kebraon, dimana Disti panggilan Distiani Dwi Astutik ini berharap agar giat ini bisa membantu warga Kebraon khsusnya yg kurang mampu untuk mengurus atau berkonsultasi secara rutin dengan progam yang ada ini.
Lebih lengkap Hayomi Gunawan SH.MH yang kali ini di dapuk sebagai Koordinator untuk Kelurahan Kebraon mengatakan “ kerja sama antara DPC Peradi Kota Surabaya dengan Pemkot kota Surabaya ini berharap bisa memberikan sumbangsih positif bagi masyarakat cilik yang membutuhkan pendampingan dibidang Hukum. Acara ini juga menggandeng Kampus-kampus yang memiliki fakultas Hukum untuk menurunkan mahasiswa nya agar sekaligus belajar langsung praktek di lapangan bersama para Advokat senior”
Pembaca Indonews.tv bisa melihat pada video di brita ini, bahwa team dari Koordinator Kecamatan Karangpilang telah melakukan kunjungan ke beberapa Balai RW yang menjadi tempat Pos Bantuan Hukum di setiap RW dan bisa dilihat antusias seluruh Pengurus RW rupanya menyambut progam ini dengan antusias dan berharap program ini terus berlangsung.
Adapun kampus yang ikut berpastisipasi adalah Universitas Airlangga, Universitas Hangtuah, Universitas Wijaya Kusuma, UIN Sunan Ampel Surabaya, Universitas Negeri Surabaya, dan BEM Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara.
Satu prestasi juga adalah bahwa program ini sudah berhasil tercatat dan lolos mendapatkan penghargaan dari Musium Rekor Indonesia (MURI) 2024, hal itu dikatakan oleh Direktur Operasional Museum Rekor Indonesia, Jusuf Ngadri, prestasi tersbut tercatat sebagai dibentuknya pos bantuan hukum yang dicatat terbanyak sejumlah 1.368 dan serentak.
Khusus di Kecamatan Karangpilang, acara konsultasi Hukum free ini selesai sekitar pukul 10:30 wib pas waktu menjelang Sholat Jumat. (@bram)
Rekor MURI Peradi Pos Bantuan Hukum Gratis pada Hari Jadi Kota Surabaya ke-731
|
01/06/2024 |