Komjen Suyudi Ario Seto Disetujui DPR, Ini Tahapan Pengangkatan Kapolri

JAKARTA – INDONEWS.TV – Komisi III DPR RI menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Kamis (1/10/2026). Suyudi diusulkan Presiden Prabowo Subianto untuk menggantikan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Persetujuan tersebut diberikan setelah Suyudi menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Kompleks Parlemen, Jakarta. Keputusan diambil secara aklamasi oleh anggota Komisi III DPR RI yang hadir.
Proses pengangkatan Kapolri diawali dengan pengajuan nama calon oleh Presiden kepada DPR melalui Surat Presiden (Surpres). Dalam kasus Suyudi, DPR menerima Surpres bernomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026, yang berisi usulan pemberhentian Kapolri dan pengangkatan calon Kapolri baru.
Setelah menerima usulan Presiden, DPR menugaskan Komisi III untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan. Dalam tahapan ini, calon Kapolri memaparkan visi dan arah kebijakan, kemudian menjalani sesi pendalaman dan tanya jawab dengan anggota Komisi III sebelum dilakukan pengambilan keputusan.
Komisi III kemudian menyatakan persetujuan terhadap Suyudi. Hasil tersebut selanjutnya dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk memperoleh persetujuan pada tingkat DPR. Setelah proses di DPR selesai, tahapan berikutnya adalah pengangkatan dan pelantikan oleh Presiden. Mekanisme ini sejalan dengan ketentuan UU Kepolisian yang menempatkan Presiden sebagai pihak yang mengangkat dan memberhentikan Kapolri dengan persetujuan DPR.
Dengan demikian, pada Kamis (1/10/2026), Suyudi telah melewati tahap fit and proper test dan memperoleh persetujuan Komisi III, tetapi proses pengangkatannya sebagai Kapolri masih menunggu tahapan DPR berikutnya serta keputusan Presiden.
Jika seluruh tahapan tersebut selesai, Suyudi akan menggantikan Listyo Sigit Prabowo sebagai pucuk pimpinan Polri. (@red)

Related Posts

About The Author

Add Comment