Tak Hanya Kabareskrim Polri, Hendra Kurniawan Seret Eks Kapolda Kaltim Terima Suap Tambang Ilegal
Indonews.tv – Bak kita membakar satu sumbu di mercon renteng, maka yang lain pasti ikut terbakar dan terus menerus meletus sampai mercon terakhir Meletus pula.
Itulah kira-kira gambaran kasus dari Duren 3 merenteng sekarang ke tambang illegal yang menjadi salah satu kartu truf, dari para bintang-bintang yang tercokok, dan akhirnya mereka saling mencokok, bakal seru kisah-kisah kerajaan para bintang ini akan terbongkar satu persatu.
Salah satunya adalah Eks Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan menyebutkan eks Kapolda Kalimantan Timur Irjen Herry Rudolf Nahak menerima uang koordinasi tambang ilegal dari Ismail Bolong. Penerimaan uang koordinasi itu disebut teruang dalam laporan hasil penyelidikan (LHP).
Hendrapun berkicau, bahwa Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) yang dibuat olehnya teregister dengan nomor R/ND-137/III/WAS.2.4/2022/Ropaminal tertanggal 18 Maret 2022. LHP itupun sudah dilaporkan ke Ferdy Sambo selaku Kadiv Propam saat itu.
“Itu kan ada semua bukti-bukti,” ujar Hendra kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 24 November.
Ternyata menurut pengakuan Hendra sangat menakjubkan, bahwa uang koordinasi itu diberikan berlangsung sejak juli 2020 “Dalam LHP itu disebutkan pemberian uang koordinasi tambang ilegal batu bara itu sudah berlangsung sejak Juli 2020 hingga September 2021”.
Kemudian, pemberian uang itupun tak langsung ke Irjen Herry Rudolf Nahak. Namun di estafet ke Kombes Bharata Indrayana selaku Direktur Reserse Kriminal Khusus.
Uang itupun nantinya dibagikan kepada para pejabat Polda Kalimantan Timur dan Polres di wilayah penambangan batu bara ilegal tersebut. Sistem pembagiannya bervariasi antara Rp 30.000 sampai Rp80.000 per metrik ton.
Dari pembagian uang, Irjen Herry Rudolf Nahak mendapat bagian 50 persen atau senilai Rp5 miliar.
Lalu, Wakapolda Kalimantan Timur Brigjen Hariyanto menerima sebesar 10 persen atau sekitar Rp1 miliar.
Selanjutnya Irwasda Polda Kalimantan Timur Kombes Jefrianus sebesar 8 persen atau sekitar Rp800 juta, Dirintelkam Kombes Gatut dan Dirpolairud Kombes Tatar masing-masing sebesar 6 persen atau setara Rp600 juta.
Kemudian, untuk Indra sendiri mendapat 9 persen atau setara Rp900 juta. Selain itu Kasubdit Tipidter AKBP Era Joni dan AKBP Bimo Aryanto sekitar 5 persen atau setara Rp500 juta.
Sedangkan, Kapolres yang wilkumnya terdapat kegiatan penambangan Batubara ilegal, Polres Kukar, Polresta Samarinda dan Polres Paser, 6 persen setara Rp600 juta. (@red-berbagai sumber)