Polda Banten Berhasil Tangkap Charlie Chandra Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah PIK2

INDONEWS.TV – Dilansir dari berbagai sumber Nsional, tentang berita kekisruhan Tanah-tanah yang diserobot oleh para pakar-pakar mavia tanah di Indonesia ini, sedikit demi sedikit bisa dikuak lebih dalam, misala yang terjadi di Banten, tentang PIK 2. biarpun Sempat Alot, Polda Banten Akhirnya Berhasil Tangkap Charlie Chandra Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah PIK 2

Harapan masyarakat luas memang kinerja Polisi lebih-lebih lagi ditingkatkan untuk kasus-kasus besar yang dianggap sebagai hal yang akan merugikan masyarakat luas, kali ini Petugas Dirreskrimum Polda Banten akhirnya berhasil menangkap Charlie Charlie dan membawanya ke Mapolda Banten, Senin malam, 19 Mei 2025.

Sebelumnya penangkapan terhadap tersangka kasus dugaan pemalsuan surat seluas 8,7 hektare Kawasan Pantai Indah Kosambi (PIK) 2, Desa Lemo Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang itu sempat alot karena Charlie menolak dibawa petugas.

“Sudah dibawa semalam,” ujar anggota Polda Banten yang enggan disebut namanya, Selasa 20 Mei 2025.

Seperti dilansir dari media Nasiona bahwa Kasubdit Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten, AKBP Mi’rodin mengatakan, pihaknya telah berada di kediaman tersangka di Kompleks Golf Residence at Kemayoran, Pademangan, Jakarta Utara, pada Sabtu pagi 17 Mei 2025. “Yang bersangkutan mengunci rumahnya,” ujarnya, Minggu sore, 18 Mei 2025, dan akhrinya dengan kegigihan petugas bisa membawa terduga Charlie Chandra bisa ditangkap secara paksa. (@red-berbagaisumber)

Related Posts

About The Author

Momen penting ANDA perlu diliput televisi ? hub kami "indonews.tv" Logo WA dibawah

X