Pengobatan Covid Ditanggung BPJS Kesehatan Mulai 1 September 2023

Indonews.tv – Jika anda atau saurdara anda di masa kedepan terserang Covid, maka sekarang ini BPJS Kesehatan menanggung semua pengobatan pasien covid. Program ini sudah dimulai pada tanggal 1 September 2023 yang lalu. Covid saat lalu memang sangat membebani Masyarakat, terutama golongan miskin, karena itu mereka berharap masyarakat tak pusing memikirkan biaya lagi karena pemerintah sudah menanggung seluruh biaya nya.

Kabar baik ini disampaikan oleh Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto, ia mengatakan bahwa masyarakat tersebut tidak perlu memikirkan lagi biaya pengobatan akibat covid.
BPJS Kesehatan memberikan kabar baik kepada masyarakat yang terinfeksi virus corona (covid-19).
Per 1 September 2023, BPJS Kesehatan menanggung pengobatan pasien covid.

“Bagi Peserta JKN yang membutuhkan pelayanan kesehatan terkait covid-19, termasuk pasien yang membutuhkan perawatan rawat inap di rumah sakit mulai 1 September 2023, BPJS Kesehatan akan menjadi penyedia penjaminan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” ucap Agustian lewat siaran pers.

BISA BEROBAT KE FASKES MANA SAJA
Dengan jaminan itu, pasien gawat darurat karena covid bisa langsung berobat ke fasilitas kesehatan manapun meski belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Agustian mengatakan pelayanan untuk pasien Covid-19 meliput semua aspek, mulai dari promotif-preventif hingga kuratif dan rehabilitatif sesuai indikasi medis pasien.

JKN GRATIS
“Ditegaskan bahwa peserta JKN tidak akan dikenakan biaya tambahan atas pelayanan tersebut,” kata Agustian.

Selain itu katanya, masyarakat yang isolasi mandiri akan diberikan pelayanan telekonsultasi melalui Aplikasi Mobile JKN dengan dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat mereka terdaftar dalam BPJS Kesehatan. (berbagai sumber)

Penyediaan obat serta vaksin pun masih menjadi tanggung jawab pemerintah setelah status pandemi covid-19 dicabut. Distribusi akan diatur oleh pemerintah daerah.

CALL CENTER BPJS 165
Agustian lalu mengimbau kepada masyarakat untuk menghubungi layanan 24 jam Care Center BPJS Kesehatan di nomor 165 apabila ada kendala dalam pelayanan di fasilitas kesehatan.

Fitur pengaduan di Aplikasi Mobile JKN juga bisa dipakai oleh warga. Apabila berada di rumah sakit, bisa menghubungi petugas BPJS ! (Siap Membantu) pada hari dan jam kerja.


Biarpun status pandemi covid-19 berakhir sejak 21 Juni 2023 lalu. Hal itu ditetapkan melalui Keputusan Presiden No. 17 tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Covid-19 di Indonesia, akan tetapi kita tetap harus menjaga kesehatan masing-masing.

Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan pada Juni lalu, bahwa pemerintah tidak akan lepas tangan dalam penanganan pasien covid-19 setelah status pandemi dicabut.

Muhadjir menjelaskan bahwa skema pendanaan pasien covid-19 tidak lagi masuk dalam skema keadaan darurat. Skema pendanaan telah dialihkan kepada BPJS Kesehatan, baik bagi masyarakat dengan iuran mandiri maupun melalui instansi masing-masing.

“Yang dimaksud tidak ditanggung lagi oleh pemerintah itu tidak lagi menggunakan anggaran kedaruratan covid-19. Penanganan dialihkan melalui skema BPJS Kesehatan,” ujar Muhadjir mengutip situs kemenkopmk.go.id. (red berbagai sumber)

Related Posts

About The Author

kirim pesan
Tanyakan untuk bisa diliput indonews.tv
TANYAKAN DISINI JIKA TEMPAT ANDA INGIN DIPROMOSIKAN KE INDONEWS.TV (TELEVISi ONLINE MASA KINI)