Indonews.tv – Ketika nama inisial FI kemarin yang diduga sebagai Bjorka rasanaya dengan Polisi menangkap pria berinisial WFT (22) yang mengaku sebagai hacker ‘Bjorka’ di Minahasa, asal Sulawesi Utara (Sulut) akhirnya mematahkan dugaaan tersbut.
Disimak dari beberapa media online bahwa Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono meminta aparat penegak hukum mengusut kasus serupa.
“Kami mendorong aparat penegak hukum untuk tidak berhenti pada satu kasus saja. Perlu ada langkah lanjutan yang sistematis untuk mengungkap jaringan, pola, dan potensi pelanggaran lainnya yang mungkin belum terdeteksi,” kata Dave kepada wartawan, Sabtu (4/10/2025).
Ini hal yang sangat penting bagi institusi Kepolisian tentang keberhasilannya menangkap sosok yang selama ini menjadi momok menakutkan dunia ciber
“Komisi I DPR RI memandang serius kasus ini, terutama karena menyangkut kebocoran data pribadi dalam skala besar yang berpotensi merugikan masyarakat dan mengganggu kepercayaan publik terhadap sistem digital nasional,” ujarnya.
“Transparansi dalam proses hukum dan koordinasi lintas lembaga menjadi kunci agar penanganan kasus-kasus kebocoran data tidak bersifat sporadis, melainkan terintegrasi dalam kerangka perlindungan data nasional,” sambungnya.
Kronologi Penangkapan ‘Bjorka’ Usai Klaim Retas 4,9 Juta Data Nasabah
Sebelumnya, pria berinisial WFT (22) yang mengaku sebagai hacker ‘Bjorka’ di Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut), ditangkap polisi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi mendapatkan fakta lain terkait sosok ‘Bjorka’ WFTtersebut. Pelaku ternyata sudah berselancar di dark web sejak 2020.
“Pelaku kita ini bermain di dark web tersebut, di mana di dark web tersebut yang bersangkutan sudah mulai mengeksplor sejak tahun 2020,” kata Wakil Direktur Siber Direktorat Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus kepada wartawan, Kamis (2/10).
Fian mengatakan WFT sempat beberapa kali mengubahu sername miliknya dari Bjorka menjadi SkyWave, ShinyHunter, hingga terakhir Opposite6890 pada Agustus 2025. Hal itu dilakukan untuk mengelabui aparat penegak hukum.
“Jadi tujuan pelaku melakukan perubahan nama ini adalah untuk menyamarkan dirinya, untuk menyamarkan dirinya dengan membuat menggunakan berbagai macam, tentunyae-mail atau nomor telepon atau apa pun itu sehingga yang bersangkutan sangat susah untuk dilacak oleh aparat penegak hukum,” jelasnya.
Fia menyebutkan WFT mengklaim mendapatkan data institusi luar negeri ataupun dalam negeri, perusahaan kesehatan hingga perusahaan swasta untuk diperjualbelikan. Fian mengatakan WFT diduga menjual dan bertransaksi dengan mata uang kripto.
“Berapa uang yang didapatkan ini juga kita belum bisa mendapatkan fakta secara jelas. Tapi pengakuannya sekali dia menjual data itu kurang lebih nilainya puluhan juta. Jadi tergantung orang-orang yang membeli data yang dia jual, melalui dark forum. Pada saat diperjual belikan pelaku menerima pembayaran dengan menggunakan crypto currency,” ujarnya. (@red-dari berbagai sumber)
Disimak dari beberapa media online bahwa Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono meminta aparat penegak hukum mengusut kasus serupa.
“Kami mendorong aparat penegak hukum untuk tidak berhenti pada satu kasus saja. Perlu ada langkah lanjutan yang sistematis untuk mengungkap jaringan, pola, dan potensi pelanggaran lainnya yang mungkin belum terdeteksi,” kata Dave kepada wartawan, Sabtu (4/10/2025).
Ini hal yang sangat penting bagi institusi Kepolisian tentang keberhasilannya menangkap sosok yang selama ini menjadi momok menakutkan dunia ciber
“Komisi I DPR RI memandang serius kasus ini, terutama karena menyangkut kebocoran data pribadi dalam skala besar yang berpotensi merugikan masyarakat dan mengganggu kepercayaan publik terhadap sistem digital nasional,” ujarnya.
“Transparansi dalam proses hukum dan koordinasi lintas lembaga menjadi kunci agar penanganan kasus-kasus kebocoran data tidak bersifat sporadis, melainkan terintegrasi dalam kerangka perlindungan data nasional,” sambungnya.
Kronologi Penangkapan ‘Bjorka’ Usai Klaim Retas 4,9 Juta Data Nasabah
Sebelumnya, pria berinisial WFT (22) yang mengaku sebagai hacker ‘Bjorka’ di Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut), ditangkap polisi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi mendapatkan fakta lain terkait sosok ‘Bjorka’ WFTtersebut. Pelaku ternyata sudah berselancar di dark web sejak 2020.
“Pelaku kita ini bermain di dark web tersebut, di mana di dark web tersebut yang bersangkutan sudah mulai mengeksplor sejak tahun 2020,” kata Wakil Direktur Siber Direktorat Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus kepada wartawan, Kamis (2/10).
Fian mengatakan WFT sempat beberapa kali mengubahu sername miliknya dari Bjorka menjadi SkyWave, ShinyHunter, hingga terakhir Opposite6890 pada Agustus 2025. Hal itu dilakukan untuk mengelabui aparat penegak hukum.
“Jadi tujuan pelaku melakukan perubahan nama ini adalah untuk menyamarkan dirinya, untuk menyamarkan dirinya dengan membuat menggunakan berbagai macam, tentunyae-mail atau nomor telepon atau apa pun itu sehingga yang bersangkutan sangat susah untuk dilacak oleh aparat penegak hukum,” jelasnya.
Fia menyebutkan WFT mengklaim mendapatkan data institusi luar negeri ataupun dalam negeri, perusahaan kesehatan hingga perusahaan swasta untuk diperjualbelikan. Fian mengatakan WFT diduga menjual dan bertransaksi dengan mata uang kripto.
“Berapa uang yang didapatkan ini juga kita belum bisa mendapatkan fakta secara jelas. Tapi pengakuannya sekali dia menjual data itu kurang lebih nilainya puluhan juta. Jadi tergantung orang-orang yang membeli data yang dia jual, melalui dark forum. Pada saat diperjual belikan pelaku menerima pembayaran dengan menggunakan crypto currency,” ujarnya. (@red-dari berbagai sumber)