Indonews.tv – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar Rp 7 miliar dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Pemprov Bengkulu, Sabtu (23/11/2024). Cukup mengejutkan publik, Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK), menahan Rohidin Mersyah.
KPK tidak pandang bulu, terbukti OTT KPK kepada Rohidin, calon Gubernur Bengkulu yang dilakukan hanya beberapa hari menjelang pemungutan suara. Rohidin sendiri, merupakan kontestan (peserta) Pilkada Serentak 2024 untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bengkulu.
Rohidin yang merupakan calon Gubernur Bengkulu petahanan, bersama sejumlah pejabat lain di Pemprov Bengkulu, ditangkap dan ditahan KPK yang langsung dikeler KPK ke Mapolres setempat dan untuk menyamarkan Rohidin sengaja polisi memberikan seragam atau jaket kuning khas Polisi lalulintas kepada Rohidin yang waktu itu agar terhidar dari para pendukungnya yang banyak berada di halakan mapolres..
Dijelaskan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konperensi pers, dia mengatakan, uang tersebut diamankan dari empat tempat yaitu, pertama, uang tunai sebesar Rp 32,5 juta ditemukan dari mobil Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu Syarifudin.
Kedua, uang tunai sebesar Rp 120 juta diamankan dari rumah Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu Ferry Ernest Parera.
Ketiga, uang tunai sejumlah Rp 370 juta dari mobil Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.
Keempat, uang tunai Rp 6,5 miliar dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar Singapura (SGD) dari rumah dan mobil Ajudan Gubernur, Evriansyah (E) alias Anca.
“Sehingga total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah total sekitar 7 miliar rupiah dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar Singapura (SGD),” kata Alex di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (23/11/2024).
KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka terkait kasus pemerasan dan gratifikasi dalam OTT di Pemprov Bengkulu.
Selain Gubernur Bengkulu, KPK menetapkan 2 tersangka lainnya yaitu Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF), dan Ajudan Gubernur, Evriansyah (E) alias Anca.
“KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. KPK selanjutnya menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yaitu RM (Rohidin Mersyah), Gubernur Bengkulu, IF (Isnan Fajri), Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, dan EV (Evriansyah) alias AC (Anca), Adc Gubernur Bengkulu,” ujarnya.
Alex juga mengatakan, KPK akan melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 24 November 2024 sampai dengan 13 Desember 2024. “Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK,” tuturnya.
Lebih lanjut, Alex mengatakan, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.
Rohidin yang merupakan calon Gubernur Bengkulu petahanan, bersama sejumlah pejabat lain di Pemprov Bengkulu, ditangkap dan ditahan KPK.
Ia diduga melakukan tindakan korupsi dengan memobilisasi dana untuk pembiayaan pencalonannya sebagai Gubernur Bengkulu.
KPK melakukan OTT terhadap Rohidin bersama sejumlah uang yang dijadikan barang bukti. Uang tersebut akan diberikan ke cagub petahana dari Partai Golkar untuk biaya terkait pencalonannya di pilkada Serentak 2024 ini.
Setelah terkena OTT, Rohidin dan sejumlah pejabat di Pemrpov Bengkulu ditahan di Jakarta. KPK juga mengumumkan soal penangkapan Rohidin yang pada Pilgub Bengkulu 2024 ini berpasangan dengan politisi wanita bernama Meriani.
Setelah Rohidin Mersyah ditangkap, bagaimana nasib pencalonannya sebagai Gubernur Bengkulu untuk Periode 2024-2025?
Ketua KPU Bengkulu, Rosman Sudarsono menjelaskan, tahapan Pilkada Serentak 2024 tidak terganggu oleh OTT KPK terhadap salah satu cagub.
“Proses dan tahapan tidak terganggu. Kita tetap berjalan normal. Logistik pemilu sudah disebarkan sampai ke desa-desa. Sekarang masa tenang, tinggal menunggu pemungutan suara 27 November 2024 ini,” tutur Rosman.
Terkait OTT KPK, Rosman menjelaskan, hal ini diatur dalam Undang Undang Pilkada dan Peraturan KPU atau PKPU Nomor 17 Tahun 2024, untuk calon yang berhalangan karena berbagai sebab, termasuk terkait masalah hukum.
“Proses hukumnya biarkan berjalan. Itu kewenangan KPK. KPU tetap menjalan proses pilkada sesuai agenda,” tuturnya.
Nama Rohidin Mersyah, bersama pasangannya, Meriani, tetap ada di surat suara. Hak-hak politiknya, sebagaimana statusnya sebagai calon Gubernur Bengkulu, tetap melekat sebelum ada putusan hukum yang final dan mengikat.
“KPU tetap pada agenda. Biarkan itu ranah KPK terkait perkaranya,” tutur Rosman. Lalu bagaimana sikap Partai Golkar selaku parpol tempat Rohidin bernaung ? Golkar tetap menghormati Rohidin sebagai kader yang tengah diusung dalam Pilgub Bengkulu pada Pilkada Serentak 2024.
“Kita tetap menghormatinya. Statusnya belum terpidana.Jadi hak politiknya sebagai calon tetap melekat. Ia berhak untuk tetap mengikuti tahapan Pilkada Serentak 2024 yang memasuki masa tenang menjelang pemungutan suara,” tutur Christina Aryani, Ketua DPP Golkar Bidang Hukum dan HAM.
Golkar, bersama parpol koalisi lainnya, tetap melihat Rohidin memiliki hak dalam Pilkada Serentak 2024 ini. “Khan statusnya belum terpidana.Jadi ia tetap punya hak politik secara konstitusional,” tutur Christina.(dari berbagai sumber)
KPK tidak pandang bulu, terbukti OTT KPK kepada Rohidin, calon Gubernur Bengkulu yang dilakukan hanya beberapa hari menjelang pemungutan suara. Rohidin sendiri, merupakan kontestan (peserta) Pilkada Serentak 2024 untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bengkulu.
Rohidin yang merupakan calon Gubernur Bengkulu petahanan, bersama sejumlah pejabat lain di Pemprov Bengkulu, ditangkap dan ditahan KPK yang langsung dikeler KPK ke Mapolres setempat dan untuk menyamarkan Rohidin sengaja polisi memberikan seragam atau jaket kuning khas Polisi lalulintas kepada Rohidin yang waktu itu agar terhidar dari para pendukungnya yang banyak berada di halakan mapolres..
Dijelaskan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konperensi pers, dia mengatakan, uang tersebut diamankan dari empat tempat yaitu, pertama, uang tunai sebesar Rp 32,5 juta ditemukan dari mobil Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu Syarifudin.
Kedua, uang tunai sebesar Rp 120 juta diamankan dari rumah Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu Ferry Ernest Parera.
Ketiga, uang tunai sejumlah Rp 370 juta dari mobil Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.
Keempat, uang tunai Rp 6,5 miliar dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar Singapura (SGD) dari rumah dan mobil Ajudan Gubernur, Evriansyah (E) alias Anca.
“Sehingga total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah total sekitar 7 miliar rupiah dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar Singapura (SGD),” kata Alex di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (23/11/2024).
KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka terkait kasus pemerasan dan gratifikasi dalam OTT di Pemprov Bengkulu.
Selain Gubernur Bengkulu, KPK menetapkan 2 tersangka lainnya yaitu Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF), dan Ajudan Gubernur, Evriansyah (E) alias Anca.
“KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. KPK selanjutnya menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yaitu RM (Rohidin Mersyah), Gubernur Bengkulu, IF (Isnan Fajri), Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, dan EV (Evriansyah) alias AC (Anca), Adc Gubernur Bengkulu,” ujarnya.
Alex juga mengatakan, KPK akan melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 24 November 2024 sampai dengan 13 Desember 2024. “Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK,” tuturnya.
Lebih lanjut, Alex mengatakan, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.
Rohidin yang merupakan calon Gubernur Bengkulu petahanan, bersama sejumlah pejabat lain di Pemprov Bengkulu, ditangkap dan ditahan KPK.
Ia diduga melakukan tindakan korupsi dengan memobilisasi dana untuk pembiayaan pencalonannya sebagai Gubernur Bengkulu.
KPK melakukan OTT terhadap Rohidin bersama sejumlah uang yang dijadikan barang bukti. Uang tersebut akan diberikan ke cagub petahana dari Partai Golkar untuk biaya terkait pencalonannya di pilkada Serentak 2024 ini.
Setelah terkena OTT, Rohidin dan sejumlah pejabat di Pemrpov Bengkulu ditahan di Jakarta. KPK juga mengumumkan soal penangkapan Rohidin yang pada Pilgub Bengkulu 2024 ini berpasangan dengan politisi wanita bernama Meriani.
Setelah Rohidin Mersyah ditangkap, bagaimana nasib pencalonannya sebagai Gubernur Bengkulu untuk Periode 2024-2025?
Ketua KPU Bengkulu, Rosman Sudarsono menjelaskan, tahapan Pilkada Serentak 2024 tidak terganggu oleh OTT KPK terhadap salah satu cagub.
“Proses dan tahapan tidak terganggu. Kita tetap berjalan normal. Logistik pemilu sudah disebarkan sampai ke desa-desa. Sekarang masa tenang, tinggal menunggu pemungutan suara 27 November 2024 ini,” tutur Rosman.
Terkait OTT KPK, Rosman menjelaskan, hal ini diatur dalam Undang Undang Pilkada dan Peraturan KPU atau PKPU Nomor 17 Tahun 2024, untuk calon yang berhalangan karena berbagai sebab, termasuk terkait masalah hukum.
“Proses hukumnya biarkan berjalan. Itu kewenangan KPK. KPU tetap menjalan proses pilkada sesuai agenda,” tuturnya.
Nama Rohidin Mersyah, bersama pasangannya, Meriani, tetap ada di surat suara. Hak-hak politiknya, sebagaimana statusnya sebagai calon Gubernur Bengkulu, tetap melekat sebelum ada putusan hukum yang final dan mengikat.
“KPU tetap pada agenda. Biarkan itu ranah KPK terkait perkaranya,” tutur Rosman. Lalu bagaimana sikap Partai Golkar selaku parpol tempat Rohidin bernaung ? Golkar tetap menghormati Rohidin sebagai kader yang tengah diusung dalam Pilgub Bengkulu pada Pilkada Serentak 2024.
“Kita tetap menghormatinya. Statusnya belum terpidana.Jadi hak politiknya sebagai calon tetap melekat. Ia berhak untuk tetap mengikuti tahapan Pilkada Serentak 2024 yang memasuki masa tenang menjelang pemungutan suara,” tutur Christina Aryani, Ketua DPP Golkar Bidang Hukum dan HAM.
Golkar, bersama parpol koalisi lainnya, tetap melihat Rohidin memiliki hak dalam Pilkada Serentak 2024 ini. “Khan statusnya belum terpidana.Jadi ia tetap punya hak politik secara konstitusional,” tutur Christina.(dari berbagai sumber)