Viral Video Minta Maaf Mario Dandy Pada David Ozora, Tapi Sambil Senyum Banya Netizen Geram melihatnya.

Indonews.tv – Mental generasi muda memang sekarang ini memang sangat miris kondisinya, itu bisa digambarkan pada perilaku mario Dandy, kejadian Viral sebuah video Mario Dandy Satrio meminta maaf karena telah menganiaya putra petinggi GP Ansor, David Ozora.

Hal itu lantaran perilaku body language dari Mario Dandy yang secara penilaian orang awampun bisa memahami kalo diduga dia tidak terlalu meyesal dan malah tuduhan sebaliknya bahwa dia merasa diatas angin, dikarnekanan Mario Dandy tampak meminta maaf sambil tersenyum.
“Ya tentunya saya sangat menyesal dan meminta maaf,” ujarnya sambil tersenyum kepada wartawan yang menanyainya di Polda Metro Jaya, dikutip dari kanal beberapa YouTube yang tersebar Jumat (26/5/2023).

Mario juga mengatakan telah menyiapkan pembelaan untuk persidangan perdananya.
“Tentunya ada nanti (pembelaan) saat di persidangan,” katanya.

Sampai saat ini Berkas terkait kasus penganiayaan dengan korban David Ozora dan tersangka Mario serta Shane Lukas telah dinyatakan lengkap atau P-21.

Keduanya kini telah ditahan di Rutan Kelas 1 Cipinang, Jakarta selama 20 hari terhitung 26 Mei 2023.
“Dua tersangka ini sudah kami terima dan sudah dilakukan pemeriksaan secara formil.”
“Dan saat ini penahanan sudah beralih kepada jaksa penuntut umum selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas 1 Cipinang,” kata Kajari Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi, Jumat, dikutip dari media TV Nasional.

Setelah dilimpahkan, Syarief mengatakan pihaknya akan segera melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk kebutuhan persidangan.
Ia juga mengungkapkan belum dapat memastikan kapan waktu pelimpahan berkas perkara ke PN Jakarta Selatan.

Senpat Viral, peristiwa Mario terlibat dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan David Ozora luka parah hingga sempat mengalami koma.
Dalam kasus ini, Mario dan Shane Lukas dijerat dengan pasal Perlindungan Anak.
Hal ini lantaran korban masih berusia 17 tahun.

Anak eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo tersebut disangkakan dengan pasal kesatu Primer yakni Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan Shane Lukas dijerat dengan pasal Kesatu Primer, pasal 355 ayat 1 Ke 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kedua primer, pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 kedua KUHP subsidet pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 56 ayat ke 2 KUHP

Ketiga, pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 56 ke 2 KUHP. (@red-beberapa sumber)

Related Posts

About The Author

kirim pesan
Tanyakan untuk bisa diliput indonews.tv
TANYAKAN DISINI JIKA TEMPAT ANDA INGIN DIPROMOSIKAN KE INDONEWS.TV (TELEVISi ONLINE MASA KINI)